Dark/Light Mode

PGN Tandatangani Penetapan Harga Gas Untuk Industri Tertentu

Sabtu, 6 Juni 2020 12:32 WIB
Penandatangan jual beli gas PGN dan industri tertentu. (Foto: ist)
Penandatangan jual beli gas PGN dan industri tertentu. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri 

Penandatanganan Kesepakatan Implementasi Kepmen ESDM 89.K/ 2020 dengan pelanggan di lalukan Auditorium Graha PGAS, Jumat (5/6). Penandatanganan disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Penandatanganan juga turut dihadiri oleh sejumlah asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, diantaranya Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Asosiasi Aneka Indusri Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Produsen Gelas/Kaca Indonesia (APGI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), dan Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA).

PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM, dan Kementerian Industri mengenai review komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 89.K/2020. Disaat yang sama PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan LOA lanjutan dengan produsen di hulu.

Baca juga : Hadapi New Normal, Kemenperin Siapkan Stimulus Industri Manufaktur

Direktur Komersial PGN, Faris Aziz mengatakan, pelaksanaan Nota Kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari 7 sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili oleh pelanggan dari 6 sales area. Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, SKK Migas telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk PGN grup.  

Adapun dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada 6 sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/ 2020 yaitu, Kaca, Keramik, Baja, Oleokimia, Petrokimia, dan Sarung Tangan Karet. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.

"Tentunya PGN akan melakukan penyesuaian produk kepada pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam Kepmen untuk memastikan benefit gas hulu dapat tersalurkan kepada pelanggan di hilir. Sebagai bentuk upaya menjaga kehandalan penyaluran gas, saat ini PGN sedang terus menyelesaikan kesepakatan dengan pemasok terkait ketersediaan alokasi gas," imbuh Faris.

Sebagai informasi, terkait dengan Kepmen ESDM 89K/2020, maka untuk semua ketentuan yang tertuang dalam PJBG lama adalah tetap dan tidak ada perubahan. Untuk perubahan yang telah disepakati dalam PJBG, hanya pada ketentuan dari harga gas menjadi sebesar 6 dolar AS per MMBTU (plant gate).

Baca juga : Harga Gas Turun, PGN Tandatangani LOA Tahap Dua Dengan Produsen

“Kepmen ESDM 89.K tahun 2020, akan berlaku efektif setelah pemasok dari sisi hulu menyelesaikan penandatanganan Letter of Agreement (LOA) mengenai pelaksanaan Kepmen ESDM 89K/2020. Dokumen LOA tersebut sebagai amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok,” jelas Faris.

Sampai saat ini, PGN telah menandatangani lima dari total 14 dokumen Letter of Agreement (LOA). Dokumen tersebut adalah dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD. Sedangkan, proses pembahasan sisa 9 LOA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.

Menurut dia, beberapa waktu lalu, PGN dengan sejumlah produsen, salah satunya Pertamina EP, telah menandatangani amandemen PJBG untuk keperluan proyek SSWJ dan pelanggan Medan. Amandemen tersebut akan dilaksanakan secara proporsional, sementara menunggu kepastian dari produsen-produsen lainnya untuk persetujuan amandemen PJBG. 

“Kami langsung menindaklanjutinya dalam proses komunikasi dengan pelanggan industri yang berhak mendapat insentif kebijakan tersebut dan sudah berjalan dalam beberapa hari ini,” ungkap Faris.

Baca juga : Penangkapan Nurhadi, Jalan Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Terkini, PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga, menandatangani LOA dengan Pertamina Hulu Energi Group (PHE) mengenai kesepakatan penyesuaian harga gas dari Wilayah Kerja Ogan Komering, Jambi Merang, Notrh Sumatra Offshore, West Madura Offshore, Lapangan Pondok Tengah, Tambun, dan Pondok Tambun. Hasil dari kesepakatan telah disesuaikan dengan Kepmen ESDM 89K/2020, dalam rangka mewujudkan harga gas untuk industri tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU (plant gate).

“PGN termotivasi untuk mendukung industri ke arah yang semakin maju sehingga dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi negara. Program perluasan layanan, baik konektivitas maupun aksebilitas gas bumi PGN, diharapkan dapat optimal untuk pengembangan layanan untuk industri dan komersial,” kata Direktur Utama PGN Suko Hartono. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.