Dark/Light Mode

Garuda Imbau Penumpang Harus Kantongi SIKM Untuk Terbang

Rabu, 27 Mei 2020 19:42 WIB
Garuda Imbau Penumpang Harus Kantongi SIKM Untuk Terbang

RM.id  Rakyat Merdeka - Garuda Indonesia mewajibkan calon penumpangnya untuk memenuhi syarat untuk terbang. Salah satunya, menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal tersebut, tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia,  Irfan Setiaputra meminta masyarakat yang akan menuju bandara, baik dari dalam dan luar Jakarta harus memiliki syarat-syarat tersebut.

Baca juga : Yuk, Coba Pangan Lokal Hasil Pekarangan Untuk Lebaran

“Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/05).

Irfan mengaku,  telah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang lain perihal syarat untuk terbang . 

“Kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandar udaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional dilapangan,” ujarnya.

Baca juga : Pengendara dan Penumpang Travel Gelap Dievakuasi ke Terminal Pulo Gebang

Garuda berkomitmen akan terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur dalam masa pembatasan penerbangan. 

Termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Selain SIKM, sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19. Baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Baca juga : OJK Janji Bank Untung dan Nggak Akan Buntung

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIKM Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id. [KPJ] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.