Dark/Light Mode

Penangkapan Nurhadi, Jalan Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Selasa, 2 Juni 2020 20:48 WIB
Yenti Garnasih (Foto: Istimewa)
Yenti Garnasih (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pansel Pimpinan KPK Periode 2019-2023 Yenti Garnasih mengapresiasi kerja senyap komisi antirasuah yang telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. 

"Kerja silent ini, tentu tidak lepas dari tipikal atau karakter Pimpinan KPK saat ini, khususnya pengaruh sosok Firli Bahuri, seorang polisi yang tentunya terbiasa bekerja senyap dalam menangani suatu kasus, apalagi akan menangkap seseorang," tutur Yenti, dalam siaran persnya, Selasa (2/6). 

Menurut Yenti, selama 22 tahun dirinya mengajar di Lemdikpol, seperti Pendidikan Serse, Sespim-men dan Sempimti Polri, dan pendidikan lain, ada tahap tertentu dalam pengungkapan perkara polisi harus bekerja senyap. Misalnya, dalam penyelidikan, upaya penangkapan buron, dan lain-lain secara profesional dan tetap menghormati HAM. 

Baca juga : Kenapa Nurhadi dan Mantunya Cuma Dipajang 5 Menit?

"Saya tahu persis model kerja silent pimpinan polisi baik saat mereka didalam maupun di luar institusi Polri, mengedepankan aturan serta norma hukum, menjaga kerahasiaan dan kehati-hatian dalam langkah intelejen, untuk mendapatkan hasil yang sempurna," tuturnya. 

Melihat karakter Firli Bahuri selama fit and proper test Pimpinan KPK lalu, Yenti meyakini, kasus tidak akan berhenti hanya pada Nurhadi semata. Apalagi, kasus Nurhadi juga merupakan pengembangan kasus. 

Dengan penangkapan tersebut, lanjut Yenti, seharusnya praktik kotor mafia peradilan yang berakar urat di negeri ini bisa diusut tuntas. "Kesempatan ini pasti akan diambil Firli Bahuri sebagai momentum untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia, mengingat kasus ini berada di epicentrum peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung," ucap pakar hukum pidana pencucian uang ini. 

Baca juga : Komisi III DPR Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Berantas Mafia Peradilan

Yenti juga yakin, Firli akan bergerak cepat, mengingat kasus ini sudah cukup lama, yakni dari 2015-2016, dan bisa mengungkapkan serta menemukan bukti untuk  menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bagaimana pun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami kemana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa," tutur Yenti. 

Dia mengingatkan, TPPU ini juga merupakan janji dari para pimpinan KPK periode ini termasuk Ketua KPK Firli Bahuri kepada Pansel waktu itu. Janji ini disampaikan Pimpinan KPK kepada Yenti sebagai penguji saat proses fit and proper test calon Pimpinan KPK 2019-2023.

Berdasarkan Pasal 75UU TPPU 2010, lanjut Yenti, korupsi dan TPPU harusnya bersama-sama didakwakan KPK. "Jangan tunda TPPU-nya, jangan menunggu korupsinya terungkap, keburu hilang jejak hasil korupsinya. Jangan menyampaikan lagi bahwa KPK akan fokus dulu pada korupsinya, itu tidak strategis dan tidak sesuai Pasal 75 UU TPPU," desaknya. 

Baca juga : Bima Arya Pimpin Penanganan Kebakaran di Pertokoan Jembatan Merah Bogor

Selain itu, Yenti meyakini Jaksa KPK akan menyusun dakwaan komulatif korupsi dan TPPU dalam satu berkas. "Ini adalah momentum kita memberantas mafia peradilan, saya rasa Firli Bahuri paham dan mampu mengungkap sekaligus siapa saja yang terlibat TPPU," ulangnya lagi. 

Yenti juga mengharapkan, buronan KPK lain, termasuk Harun Masiku, ditangkap dengan cara-cara senyap. "Sudah benar KPK saat ini, tidak usah ribut-ribut ke media dahulu, tapi bekerja sesuai aturan yang ada, baru jelaskan ke publik," tandas Yenti. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.