Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Harga Gas Turun, PGN Tandatangani LOA Tahap Dua Dengan Produsen

Rabu, 3 Juni 2020 19:21 WIB
Penandatangan LOA harga gas. (Foto: ist)
Penandatangan LOA harga gas. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kembali menandatangani Letter Of Agreement (LOA) tahap kedua dengan produsen gas bumi terkait penurunan harga gas.

Hal tersebut sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate). 

Penandatangan diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/6). Turut menyaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. perwakilan KKKS, dan perwakilan Pembeli.

Pada kesempatan itu, PGN Grup termasuk Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) yang merupakan afiliasi sub holding gas sebagai salah satu pembeli menandatangani LOA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjual pada empat kontrak.

Pertama, LOA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43 – 1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan. Harga penyesuaian hulu dari harga awal 8,27 dolar AS per MMBTU menjadi 4,62 dolar AS per MMBTU.

Baca juga : KPPU Turun Tangan Kejar Para Mafia Gula

Kedua, LOA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi 4,00-4,06 dolar AS per MMBTU.

Ketiga, LOA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar 6,25 dolar AS per MMBTU menjadi 4-4,5 dolar AS per MMBTU.

Keempat, LOA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar 5,33 dolar AS per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar 4,5 dolar AS per MMBTU.

Selain penandatanganan LOA dengan PHE, PGN Grup melalui Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LOA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar 4,5 dolar AS per MMBTU dari semula sebesar 7,17 dolar AS per MMBTU.

Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

Baca juga : Hiswana Migas Dukung Penuh Pertamina Untuk Keberlangsungan Hilir Migas

Direktur Utama PGN, Suko Hartono mengatakan, sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LOA ini menjadi tanda bahwa PGN telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga 6 dolar AS per MMBTU. 

“Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional,” ujarnya.

Dia memproyeksikan, bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.

PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan. “Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN juga memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisa dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasiannya,” imbuh Suko. 

Pada dasarnya, kata dia, PGN berupaya optimal dalam menjaga kehandalan penyaluran gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi. Di satu sisi, PGN juga terus memperhitungkan skenario pelaksanaan dan evaluasi secara detail agar pelaksanaan kebijakan baru ini tidak menganggu keberlangsungan bisnis PGN, baik pada sisi operasional maupun finansial.

Baca juga : Corona Naik-Turun, PHK Yang Meroket

Suko menjelaskan, PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, untuk selanjutnya dilakukan dengan cara salah satunya integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas. 

“Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama. Tapi nantinya juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai nambah dari gas bumi untuk petumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrochemical dan methanol,” lanjutnya.

PGN berkomitmen jangka panjang dengan memanfaatkan kompetensi yang dimiliki sebagai subholding gas. Pelaksanaan Permen maupun Kepmen ESDM, diharapkan sungguh-sungguh dapat memberikan efek yang optimal untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri dan menjadi stimulus yang nyata terhadap kemajuan perekonomian nasional. 

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi seluruh pihak, serta menjadi momentum penting bagi PGN dalam memberikan layanan terbaik gas bumi. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.