Dark/Light Mode

Kemenkop UKM: Shadow Banking Tak Dibenarkan Dalam Pengelolaan Koperasi

Selasa, 9 Juni 2020 12:13 WIB
Gedung Kemenkop UKM. (Foto: ist)
Gedung Kemenkop UKM. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik shadow banking dalam pengelolaan koperasi.

Shadow banking sendiri merupakam aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan. 

Hal ini menyusul pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso, tentang berkembangnya shadow Banking di lingkungan koperasi, berujung polemik. 

Baca juga : Kepemimpinan Trans Global Perkuat Pengelolaan HTR

Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan mengatakan, pernyataan itu semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini. "Itu bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi, lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik tersebut," jelasnya di Jakarta, Selasa (9/6).

Bahkan, lanjut Rully, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi. "Pengalaman saya sebagai mantan Rektor Ikopin (Ikatan Koperasi Indonesia), dan peneliti dan penggiat koperasi, menemukan saat ini semakin banyak pelaku koperasi karena melihat koperasi sebagai bisnis dan gerakan yang bagus maka mereka ikut terpanggil terlibat," ujarnya. 

Menurut Rully, shadow banking merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaahan dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosedur hukum.

Baca juga : Kementan Ajak Masyarakat Berperan Dalam Keamanan Pangan Asal Hewan

Namun diakuinya, praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapapun, koperasi, ataupun bukan koperasi, dan itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. "Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu," harapnya.

Untuk itu kementerian sejak pertengahan April lalu, sebelum Ramadan, melakukan pertemuan virtual mengajak agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan rugi secara material dan immaterial. 

Pada kesempatan itu hadir para pengurus 45 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia. Pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap fenomena Ramadan dan hari raya yang cenderung anggota mengambil simpanannya, juga sekaligus mengantisipasi dampak dari Covid-19 terhadap usaha koperasi, khususnya simpan pinjam. 

Baca juga : Ketua MPR: Nilai Pancasila Tak Lekang di Tengah Pandemi Covid-19

Ia menegaskan, bahwa menjadi wajar kehawatiran yang disampaikan Stafsus tersebut. Situasi krisis seperti ini, sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencatut nama koperasi, sebagaimana yang ditemukan oleh OJK, melalui tim waspada investasi, yang hampir seluruh yang terindikasi menyimpang adalah bukan koperasi, tetapi mereka menggunakan nama koperasi. 

"Jelas koperasi dirugikan, maka suatu keharusan bagi seluruh komponen pelaku, peminat, pemerhati perkoperasian, untuk saling bahu membahu untuk menjaga marwah perkoperasian," pesannya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.