Dark/Light Mode

Roy Suryo: Perlu Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet Dan Konvensional

Selasa, 9 Juni 2020 23:18 WIB
Roy Suryo. (Foto: ist)
Roy Suryo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar telematika, Roy Suryo menilai, uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi nasional RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) menitikberatkan kepada adanya kesetaraan dan perlakuan adil di mata hukum.

"Intinya soal kesetaraan," ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca juga : Pakar: Penyiaran Berbasis Internet Harus Tunduk Aturan

Roy menyoroti pokok utama uji materi UU Penyiaran tersebut ke MK, yaitu perlunya aturan yang diberlakukan sama antara penyiaran berbasis Internet dengan konvensional. Sejauh ini, Roy menilai media konvensional pada umumnya telah mengikuti dan memenuhi seluruh ketentuan dari UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi dalam penyelenggaraan siaran.

Namun, kondisi ini jelas berbeda bagi penyelenggara penyiaran menggunakan Internet yang bebas on air tanpa mengikuti aturan. "Karena (media konvensional) diharuskan melalui banyak syarat atau aturan, sedangkan yang OTT, berbasis Internet tanpa aturan," tegas Roy.

Baca juga : Bagus Kaffa Dukung Regulasi Pemain U-20 di Liga 1 Indonesia

Selain itu, Roy memaparkan, aturan di dalam UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi perlu dibedah lagi dengan membuat aturan baru guna mencakup segala hal yang mengatur penyelenggaraan dan penyiaran yang berbasis Internet.

"Memang perlu dikaji, sebab Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Penyiaran saat ini belum memuat semua itu," tutur Roy Suryo.

Baca juga : Pertamina Raih Penghargaan Internasional EFMD EIP Gold Award

Sebelumnya, guna menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. 

"Jika ini dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.