Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

New Normal, Kemenhub Atur Jumlah Penumpang Sesuai Zona

Kamis, 11 Juni 2020 19:27 WIB
Pemerintah akan mengatur transportasi darat dalam empat zonasi untuk menekan penyebaran wabah corona.
Pemerintah akan mengatur transportasi darat dalam empat zonasi untuk menekan penyebaran wabah corona.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat skema baru memasuki masa new normal. Khusus untuk transportasi darat, Kemenhub bakal menetapkan empat zona untuk mengatur pergerakan angkutan penumpang.

Penetapan zonasi itu berdasarkan kondisi pernyebaran  virus corona di masing-masing wilayah.

Empat zona yang dimaksud adalah zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Zona merah merupakan wilayah dengan risiko tinggi. Indikatornya, dilihat dari penyebaran virus yang tidak terkendali, adanya transmisi lokal, dan munculnya klaster-klaster baru.

Sementara itu, zona oranye merupakan wilayah dengan tingkat risiko sedang. Artinya, klaster baru sudah bisa dipantau dan dikontrol. 

Baca juga : Hadapi New Normal, UKM Dapat Pendampingan Dari BRI

Kemudian, zona kuning adalah wilayah dengan risiko ringan atau penyebaran virus corona di masyarakat telah terkendali, namun tetap memungkinkan ada transmisi lokal.

Lalu, zona hijau adalah zona aman. Tingkat risiko penyebaran virus corona di wilayah ini tetap ada namun sudah tidak ditemukan kasus positif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, pergerakan transportasi angkutan darat terutama jarak jauh akan menyesuaikan dengan zona yang ada. 

"Pergerakan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda, harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk," katanya di Jakarta, Kamis (11/06).

Baca juga : New Normal, Mahfud MD Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh

Budi menjelaskan, jika kendaraan bergerak dari zona hijau menuju ke zona merah, ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Sementara, jika kendaraan bergerak dari zona oranye ke zona hijau, ketentuan untuk kendaraan itu mengikuti zona oranye.

Petunjuk teknis terkait penyelenggaraan transportasi darat di masa adaptasi kebiasaan baru ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020. Nantinya, adaptasi bakal dilakukan dalam tiga fase.

Fase pertama merupakan fase pembatasan bersyarat. Fase ini akan berlangsung pada 9-30 Juni 2020. Kemudian, fase II merupkaan fase pemulihan atau penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2020. Terakhir, fase III adalah fase normal baru yang ditetapkan, mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

Terkait pembatasan jumlah penumpang, transportasi jenis angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, dan angkutan pariwisata masih dilarang beroperasi di zona merah. Sementara, di zona oranye, kuning, dan hijau dapat mengangkut kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II.

Baca juga : New Normal, PKS Targetkan 60% Di Pilkada Serentak

Pada fase III, angkutan sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 85 persen penumpang. 

“Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen dari kapasitas penumpang," tuturnya.

Sementara itu, untuk angkutan taksi, angkutan sewa khusus, dan angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen. 

Lalu, untuk zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen dan pada fase II serta III maksimal 75 persen. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.