Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mendag: Pasar Rakyat Tetap Buka, Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Kamis, 2 Juli 2020 07:17 WIB
Mendag Agus Suparmanto (Foto: Istimewa)
Mendag Agus Suparmanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan, tetap dibukanya pasar rakyat di era new normal untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok dan barang penting bagi masyarakat. Mengenai pencegahan penyebaran Covid-19, Mendag terus mengingatkan pedagang dan konsumen mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan ketat.

“Pasar rakyat harus mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19,” tegas Mendag, Rabu (1/7).

Mendag melanjutkan, Presiden Jokowi sudah meminta pembukaan aktivitas ekonomi dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan. Karena itu, terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penerapan protokol kesehatan di era new normal, khususnya di sektor perdagangan. 

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Pemerintah Daerah turut menjaga stabilitas harga bahan pokok dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan di pasar rakyat. Dari pantauan Kemendag, di era new normal, sejumlah harga sembako di daerah relatif stabil. Khusus gula pasir, harga di tingkat pedagang eceran saat ini sudah sesuai dengan ketentuan HET yaitu antara Rp 12.000- 12.500 per kilogram. Selain itu, pasokan di pasar juga relatif lancar dengan harga tebus pedagang sebesar Rp 11.300 per kilogram.

Baca juga : Bamsoet: Nelayan Harus Jadi Profesi Menjanjikan dan Penuh Kesejahteraan

Berdasarkan hasil pantauan harga beras medium berkisar Rp10.000-11.000 per kilogram, gula pasir Rp 12.000- 12.500 per kilogram, daging ayam Rp 37.000 per kilogram, telur Rp 24.000 per kilogram, cabe merah keriting Rp 10.000-15.000 per kilogram, cabe merah besar Rp 20.000 per kilogram, cabe rawit merah Rp 17.000-20.000 per kilogram, bawang merah Rp 30.000-40.000 per kilogram, bawang putih hainan Rp 12.000-16.000 per kilogram, dan bawang bombai Rp 12.000-20.000 per kilogram.

Menteri Agus menegaskan, Kemendag sudah mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter. 

Kemudian, sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.

Baca juga : Menag: Indonesia Tetap Berdiri di Belakang Perjuangan Palestina

Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.

Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan. Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30 persen saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter. Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antre, juga menggunakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan nontunai. Jika terdapat masjid atau mushala, maka wajib dibuat tanda batas jaga jarak. 

Sementara itu, untuk mall maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker. Pengelola mall menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrian. Sebelum masuk mall, pengunjung dicek suhu tubuh. Juga memberi jarak antar kendaraan terutama roda dua di area parkir dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.  

Baca juga : Menaker Siapkan Tiga Jurus Jitu Atasi Pengangguran Akibat Covid

Selanjutnya, petugas mall juga wajib untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak saat menggunakan eskalator. Jika ingin mengambil uang di mesin ATM diharuskan menggunakan sarung tangan plastik. Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean. 

Berbagai fasilitas umum di area mall pusat perbelanjaan seperti masjid, tolilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak. Pengelola mall pusat perbelanjaan wajib melakukan penyemprotan desinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional melakukan pembersihan rutin pada area yang sering terkena sentuhan. Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu. 

Mendag menjelaskan, dalam pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing Pemerintah Daerah. Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing. "Ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Dan ini sinergi, serta keluarnya nanti 1 pintu," tegas dia. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.