Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Omnibus Law Bisa Bangkitkan Ekonomi Di Masa Pandemi Covid
Jumat, 10 Juli 2020 19:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, atau Omnibus Law sangat diperlukan untuk menarik investasi besar dan pertumbuhan lapangan kerja yang besar untuk bangkit dari krisis akibat Covid-19.
“Untuk menarik investasi, dibutuhkan regulasi yang mengatur kemudahan bagi investasi seperti RUU Cipta Kerja. Perubahan kebijakan ini dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia," ujar Pakar Ekonomi,Djisman Simandjuntak, Jumat (10/07).
Baca juga : Menpora Ingatkan Panduan Olahraga di Masa Pandemi Covid-19
Rektor Universitas Prasetiya Mulya ini mengatakan, memperbaiki ekonomi yang tengah terpuruk memang tidak mudah. Terlebih, perekonomian global saat ini juga terpukul akibat pandemi.
Karena itu, sarannya, DPR, pemerintah, serta lembaga ekonomi harus duduk bersama membicarakan RUU Cipta Kerja yang diyakini dapat menggerakan investasi, ekspor, dan memberi kelonggaran bagi pelaku investasi.
Baca juga : Ini 5 Layanan Gojek Yang Banyak Digunakan Selama Pandemi
Ia menambahkan, perbaikan peraturan di regulasi ini perlu dilakukan agar tidak tumpang tindih dan menghambat investasi yang sifatnya mendesalk. Dengan begitu, penciptaan lapangan kerja dapat semakin meningkat.
"Penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran tidak mungkin terjadi tanpa ekspansi perdagangan internasional. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan kebijakan untuk meluncurkan era baru dalam kebijakan ekonomi Indonesia," tutupnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya