Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendikbud Harap Dengan Bantuan UKT Tak Ada Mahasiswa Putus Kuliah

Jumat, 3 Juli 2020 23:35 WIB
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam/Ist
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memberikan dukungan maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa menjalani kuliah dengan baik di masa pandemi ini. 

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19. 

Pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa dilakukan melalui berbagai skema. Pertama, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19. Kedua, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan.

Baca juga : UI Berikan Bantuan 300 Unit Ventilator Kepada Gugus Tugas

Ketiga, pimpinan PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau pemberlakuan UKT baru sesuai kemampuan mahasiswa. Keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 sks bagi; (a) Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4) dan (b) Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

“Ini adalah wujud kepedulian pemerintah pada sektor pendidikan tinggi. Pemerintah sangat peduli dengan kondisi saat ini. Meskipun anggaran Kemendikbud harus dipotong 4,99 triliun untuk mitigasi pandemi. Anggaran untuk beasiswa dan bantuan untuk PTS tetap dijaga," jelas Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan, bantuan biaya UKT/SPP dioptimalkan untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT/SPP ini juga dialokasikan untuk membantu mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Baca juga : Mandiri Syariah dan Pegawai Salurkan Bantuan Covid-19 Tahap Ketiga

Nizam juga mengimbau bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa mengikuti perkuliahan daring dalam bentuk pulsa atau paket data koneksi internet.

Nizam berharap dengan adanya bantuan ini, mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena ketiadaan biaya kuliah. 

“Bantuan ini mungkin tidak bisa menutupi semua kebutuhan. Namun dengan semangat gotong royong, kita semua bisa melewati pandemi ini," harap Nizam.

Baca juga : Gelar Rakor Dengan Puluhan Provinsi, Mentan Apresiasi Para Petani

Kemendikbud juga mengalokasikan anggaran KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa baru serta menjamin keberlanjutan alokasi pembiayaan mahasiswa Bidikmisi on going dan beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Papua dan Papua Barat pada tahun 2020. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.