Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan Jember, Cair Dalam 1x24 Jam
Jumat, 14 Agustus 2020 13:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas beruntun kembali terjadi. Truk Fuso yang berjalan dari arah Banyuwangi, mengalami rem blong sehingga menabrak mobil Colt Diesel dari arah berlawanan di Jalan Raya Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (13/8) pukul 16.30 WIB.
Pada saat yang sama, truk Fuso itu juga menabrak 3 unit sepeda motor yang sedang berhenti di sisi jalan.
Dari informasi awal, kecelakaan ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia dan 5 korban mengalami luka-luka.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam, atas musibah kecelakaan tersebut.
Menurutnya, seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.
Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat, untuk penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000.
Baca juga : Presiden Keluarkan Perpres
Selain itu, juga ada manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000,- dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban luka
"Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kota Jember dan RSUD Dr. Soebandi untuk pendataan korban/ahli waris. Serta koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit. Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja, akan segera diproses kepada masing-masing Ahli Waris sesuai dengan domisili korban," jelas Amos.
"Untuk masing-masing korban meninggal dunia, setelah diketahui ahli warisnya, kami akan menyerahkan santunan dalam waktu kurang dari 1x24 jam," imbuhnya.
Baca juga : Kesepakatan Nuklir JCPOA Terancam Berantakan!
Saat ini, Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit, untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat.
Jasa Raharja yang tergabung di dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja mengedepankan digitalisasi layanan. Sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, memudahkan kami untuk mengupayakan hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja. Supaya bisa diterima dengan cepat dan tepat," tandas Amos. [HES/TIM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya