Dark/Light Mode

Jasa Raharja Respon Cepat Tangani Santunan Korban Kecelakaan Micro Bus Elf Vs Toyota Rush di Tol Cipali

Senin, 10 Agustus 2020 10:43 WIB
Jasa Raharja Respon Cepat Tangani Santunan Korban Kecelakaan Micro Bus Elf Vs Toyota Rush di Tol Cipali

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara Micro Bus Elf No. Pol D-7013-AN dan Toyota Rush No.Pol. B-2918-PKL, di Jalan Tol Cipali Km.184.300 Jalur B dari arah Palimanan menuju ke arah Jakarta, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8) pukul 03.30 WIB.

Dari informasi awal, kecelakaan ini mengakibatkan delapan korban meninggal dunia dan belasan korban luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Baca juga : Nggak Sampai 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Korban Kecelakaan di Probolinggo

"Seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000. Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, agar dapat diterbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulans maksimum Rp.500.000,- terhadap masing-masing  korban luka", terang Amos.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kota Cirebon, RSUD Arjawinangun dan RS Mitra Plumbon, untuk proses pendataan korban/ahli waris dan koordinasi proses penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja, akan segera diproses kepada masing-masing ahli waris, sesuai domilisi korban.

Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan Bus ALS di Tol Merak

"Delapan korban  meninggal dunia setelah teridentifikasi akan ditindaklanjuti melalui proses survei ahli waris oleh Petugas Jasa Raharja, sesuai domisili korban/ahli waris. Di samping itu, saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka-luka yang dirawat," papar Amos.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan  Penjaminan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. 

Ini adalah wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Antara lain melalui sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan. Seperti dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.