Dark/Light Mode

Jalin Kerja Sama Data Kependudukan Dengan 13 Lembaga

Menteri Tito Janji Jaga Kerahasiaan Data Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2020 18:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji merahasiakan data kependudukan masyarakat sesuai dengan undang-undang.

Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 13 lembaga pada Kamis (11/06).

Menurut Menteri Tito, keinginan semua pihak tentu sama. Ingin saling membantu untuk kepentingan bangsa dan organisasi kita masing-masing. 

Baca juga : AHM Salurkan 990 Paket Sembako Untuk Tenaga Pembantu Medis Dan Masyarakat

Namun, lanjut eks kapolri ini,  ada prinsip-prinsip dasar yang perlu kita pegang teguh. Karena data kependudukan merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis. 

“Karena itu, privasi ini harus kita jaga, hingga harus bisa memanfaatkan data untuk kepentingan yang memang sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing. Namun tidak melanggar hak-hak privasi apalagi melangar aturan hukum,” kata Mendagri.

Senada, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan, pemanfaatan data kepandudukan harus digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik dengan tetap taat pada aspek perundang-undangan.
Menurutnya, data kependudukan di Kemendagri digunakan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pileg/pilpres/pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan criminal. 

Baca juga : Soal RUU Cipta Kerja, Pembahasannya Jangan Abaikan Suara Kritis Masyarakat

“Selain itu yang utama adalah kita semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan ini,” terang Zudan.

Ditambahkan Zudan, tak sembarang lembaga dapat mengajukan untuk melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil Kemendgari. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk legalitas perusahaan, rekomendasi dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, setiap lembaga yang telah bekerjasama, wajib untuk taat sepenuhnya pada perintah undang-undang pula.

Baca juga : Menteri KKP Usulkan Tambahan Anggaran 1 T Di Masa Pandemi

“Setelah bekerjasama, kewajiban dari berbagai lembaga adalah menjaga kerahasiaan data nasabah, yang kemudian dicocokan dengan data dukcapil. Karena itu di ujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut,” jelas Zudan.

Adapun 13 lembaga yang melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan pada kesempatan kali ini terdiri atas 10 lembaga keuangan, perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan seperti lembaga pembiayaan atau leasing dan fintech, 2 lembaga kesehatan, dan 1 lembaga yang bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh. 

Ketigabelas lembaga itu yakni; PT. Affinity Health Indonesia, PT. Ammana Fintek Syariah, PT. Astrido Pasific Finance, PT. Bank Oke Indonesia Tbk, PT. BPR Tata Karya Indonesia, PT. Commerce Finance, PT. Digital Alpha lndonesia, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, PT. Indo Medika Utama, PT. Mitra Adipratama Sejati Finance, PT. Pendanaan Teknologi PT. Radana Bhaskara Finance, Tbk, PT. Visionet Internasional. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.