Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mau Naikkan Cukai Tembakau, Kemenkeu `Diserang` Pemda Sampai Ekonom
Minggu, 23 Agustus 2020 22:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah bakal kembali menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai pada 2021. Namun, rencana ini banyak diprotes. Mulai dari Pemda sampai ekonom. Mereka beralasan, kenaikan akan berdampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT) dan para petani.
Penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun. Merujuk Nota Keuangan dan RAPBN 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook anggaran 2020. Target penerimaan cukai di 2021 terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun dan ditargetkan pendapatan cukai MMEA, cukai EA, serta penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, di daerahnya terdapat sekitar 55 ribu petani yang terdampak dari rencana kenaikan cukai tersebut. Bahkan, ia menyebut bahwa bulan ini petani masih menahan hasil panennya karena harga tembakau masih sangat rendah. "Saat ini Temanggung lagi panen, namun ini belum ramai, karena harganya belum memuaskan masyarakat. Ini karena harga tembakau di bawah harga ketentuan," katanya, dalam Webinar Akurat Solusi bertajuk 'Mengakhiri Polemik Kebijakan Cukai', di Jakarta, Minggu (23/8).
Baca juga : Menag Membela, Menag Diserang
Khadziq mengatakan, harga tembakau di petani terus menurun. Selama cukai terus dinaikkan pemerintah, pihak industri akan terus menekan biaya bahan baku, yaitu tembakau. "Karena komponen yang bisa ditekan saat cukai naik dari bahan baku," katanya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Haryanto, menanggapi dengan menyatakan, yang diutarakan Bupati Temanggung sebenarnya mencerminkan banyak kepentingan. Karena ada kepentingan kesehatan, ada kepentingan industri, dan yang terkait. Dalam menerapkan tarif cukai ini, tidak mudah karena selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya.
Empat pilar kebijakan cukai tersebut adalah pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. Nirwala bilang, keempat pilar itu mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, maupun tenaga kerja. Namun begitu, Kementerian Keuangan tetap menjaga agar semua kepentingan ini mampu diakomodir meski mengalami kesulitan.
Baca juga : Luhut: Transportasi Darat Kerek Pertumbuhan Ekonomi
"Inilah sulitnya kementerian keuangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perindustrian. Di sisi lain kementerian keuangan juga harus mencari uang. Jadi gimana mengharmoniskan kepentingan tadi," cetusnya.
Dari sisi kesehatan misalnya, konsumsi rokok harus turun, tapi juga disisi lain industri harus hidup, karena ada kepentingan dengan pertanian, tenaga kerja, bagaimana.
Nirwala menegaskan, realisasi penerimaan cukai, hampir setiap tahunnya selalu tercapai sesuai target yang ditetapkan di APBN. Pencapaian target itu berhasil ditorehkan juga pada saat pandemi seperti saat ini. "Mengacu kepada data yang kita peroleh di 2017, capaian target realisasi mencapai 100,2 persen sedangkan pada tahun 2019 capaian target realisasi naik mencapai 103,8 persen," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya