Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Tabrakan Dari Belakang, Kemenhub Minta Truk Pasang Perisai

Minggu, 19 Juli 2020 13:35 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kanan) dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (tengah) saat memeriksa perisai truk. (Foto : Istimewa)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kanan) dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (tengah) saat memeriksa perisai truk. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta truk trailer dan tronton untuk memasang perisai kolong belakang atau rear underrran protection (RUP) agar terhindar dari kecelakaan akibat tabrak belakang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan pemasangan alat tambahan pada bumper belakang truk trailer dan tronton untuk mencegah mobil kecil tergelincir ke kolong mobil besar.

"Sebagai langkah tindak lanjut rekomendasi KNKT, untuk meningkatkan aspek keselamatan bidang lalu lintas angkutan jalan serta untuk menurunkan angka fatalitas akibat mobil kecil tabrak belakang mobil besar perlu dilakukan pemasangan RUP pada kendaraan bak muatan," katanya dalam keterangan resmimya, Minggu (19/7).

Baca juga : Maksimalkan Pelayanan, Kemenhub Luncurkan SEHATI

Berdasarkan data dari Insurance Institute for Highway Safety, jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi dengan jumlah kematian pada kendaraan kecil mencapai 97 persen. Bahkan, kejadian tabrak belakang di tol Cipali ada sekitar 37 kecelakaan setiap bulan.

Budi menjelaskan, dengan penambahan alat RUP ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan pada saat tabrakan belakang.

Sementara itu, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ. 510/1/14/DRJD/2020 perihal himbauan pemasangan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan.

Baca juga : Ketum DMI Minta Masjid Serukan Protokol Kesehatan, Setiap Shalat 5 Waktu

Aturan lain juga telah diterapkan di Eropa yang diatur dalam UN Regulation 58. Jadi, ketika ada kejadian mobil kecil tergelincir atau menabrak bagian belakang truk besar, dia akan tertahan oleh RUP tersebut, kemudian kantong udara (airbag) akan mengembang, dan penumpang mobil kecil bisa selamat.

Selain perisai kolong belakang, ada juga stiker pemantul cahaya yang berfungsi membantu pengguna kendaraan di belakangnya terutama pada malam hari. Namun, ia menilai, di pasaran banyak beredar stiker pemantul cahaya yang kualitasnya tidak sesuai standar.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, kecelakaan di Tol Cipali sudah terlalu banyak. Harapannya dengan pemasangan perisai kolong belakang dapat mengurangi dampak akibat tabrak belakang.

Baca juga : Ricuh Partai Berkarya Karena Pro Pemerintah Vs Oposisi?

"Di Tol Cipali, dalam sebulan rata-rata ada 36 kejadian yang tabrak belakang. Kalau orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai Cipali sudah mengantuk, dari Jakarta macet, sampai situ mengantuk," ungkapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.