Dark/Light Mode

Meski Tertunda, Pengusaha Apresiasi Subsidi Gaji 600 Ribu Per Bulan

Selasa, 25 Agustus 2020 19:36 WIB
Pengusaha industri alih daya, Anta Ginting. (Foto: ist)
Pengusaha industri alih daya, Anta Ginting. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menunda pencairan BLT Rp 600 ribu bagi karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta yang harusnya cair hari ini jadi akhir bulan.

Meskipun ditunda, Pengusaha di industri alih daya, Anta Ginting mengapresiasi, bantuan yang diberikan pemerintah untuk karyawan terdampak covid-19

"Terima kasih kepada Presiden Jokowi dan juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena bantuan ini sangat ditunggu oleh pengusaha dan karyawan untuk dampak membantu karyawan yang juga terkena dampak akibat Covid-19," ujar Anta Ginting kepada wartawan, Selasa (25/8).

Baca juga : Long Weekend, Pelanggan Kereta Api Naik 40 Persen

Menurut dia, bantuan gaji tambahan bagi pekerja bisa mendorong konsumsi masyarakat. Dengan demikian, perekonomian bisa bergerak kembali dan pemulihan terjadi. 

“Sementara dalam hal pengupgrade-an data rekening, pengusaha sangat dibantu oleh BPJS Ketenakerjaan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran. "Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list,” katanya.

Baca juga : Perangi Corona, Rusia Siapin 40 Ribu Relawan Uji Klinis Sputnik V

Pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu paling lambat 31 Agustus 2020. "Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," jelas Ida.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran. Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima. Sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.