Dark/Light Mode

BI, OJK Dan LPS Bakal Dimerger

Pembahasan Kudu Hati-hati, Pemerintah Jangan Gegabah

Senin, 31 Agustus 2020 07:26 WIB
Ilustraai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Ilustraai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI). Saat ini, revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Ada dua hal yang disoroti dalam keputusan revisi UU nomor 23 Tahun 1999 tersebut. Pertama, soal kewenangan dan masa jabatan Gubernur BI, serta isu pengawasan bank oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), yang bakal dikembalikan lagi kewenangnya di bawah Bank Sentral.

Baca juga : Banyak Saksi Belum Diperiksa, KPK Tambah Masa Penahanan

Anggota komisi XI DPR Ahmad Najib Qadratullah menyebut beberapa kemungkinan poin-poin yang akan direvisi dalam revisi UU BI. Di antaranya, terkait penguatan tujuan dan tugas BI, penguatan mandat di bidang moneter, Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah (SP-PUR) serta penguatan hubungan dengan pemerintah dan lembaga lain.

“Intinya kami mendorong perbaikan kinerja OJK ke depannya. DPR bersama OJk juga rutin melakukan evaluasi demi perbaikan OJk,” sebutnya kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Ganjar: Semarang Jangan Sekarang

Sementara, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganundito mengatakan, revisi UU BI ini mempermudah regulasi dan juga leadership kedua lembaga keuangan tersebut. karena selama ini jika leadership pada BI dan OJk kurang baik, maka tidak bisa diganti langsung lantaran harus menunggu 5 tahun sesuai masa jabatannya, kecuali mengundurkan diri atau meninggal. “Ini yang harus dibenahi. Revisi sudah masuk Prolegnas tahun 2020, kemudian nanti akan dibahas lagi di komisi XI DPR,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.