Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kenaikan Cukai Industri Hasil Tembakau Saat Pandemi Bisa Tambah Pengangguran

Jumat, 11 September 2020 09:33 WIB
Ilustrasi cukai rokok. (Istimewa)
Ilustrasi cukai rokok. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah pengangguran berpotensi makin bertambah jika Kementerian Keuangan menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) pada tahun depan.

Kasubdit Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sumondang, menyatakan bahwa pandemi corona Covid-19 membuat banyak perusahaan gulung tikar.

"Tingkat pengangguran kita sudah meningkat karena banyak perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi," ujar Sumondang dalam Webinar Tobacco Series#3.

Dia berharap agar tidak ada lagi perusahaan yang menambah jumlah pengangguran. Bagi serikat pekerja khususnya di industri tembakau diminta untuk membuat dialog dan komunikasi dengan pihak pengusaha.

Baca juga : Kembali Berlakukan PSBB Ketat, Anies Rapat dengan Kepala Daerah Penyangga

"Mereka perlu saling memahami kondisi pandemi ini. Perlu keterbukaan," kata dia.

Sumondang menyebut penyerapan tenaga kerja pada sektor tembakau pada tahun 2019 itu mencapai sekitar 7,1 juta orang. Rinciannya sebanyak 2,9 juta merupakan pedagang eceran, 300 ribu merupakan buruh pabrikan rokok, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkeh dan 2,3 juta adalah petani tembakau.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19, sektor IHT mengalami banyak tekanan.

Ada banyak, beban yang dipikul seperti kenaikan cukai sebesar 23 persen, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35 persen.

Baca juga : Kemenperin Minta Industri Batik Terapkan Praktik Ramah Lingkungan 

“Industri ini di tengah pandemi mendapatkan tekanan luar biasa, ini bisa berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini,” ungkap Budidoyo.

Jika kenaikan cukai diberlakukan di tengah kondisi pandemi seperti sekarang maka dikhawatirkan berimbas negatif pada industri. Kenaikan cukai membuat harga rokok eceran naik.

Maka pembeli semakin berkurang banyak perusahaan rokok mengurangi produksi.

Bukan tidak mungkin perusahaan melakukan pengurangan pegawai yang membuat pengangguran berpotensi naik lagi.

Baca juga : Bekasi Bisa Tiru Jam Malam Di Depok Dan Bogor

Merujuk rencana kebijakan cukai dan strategi penerimaan negara pada 2021, AMTI merisaukan dampak lebih dalam terhadap sektor IHT.

“Ada petani yang sudah membakar daunnya. Sudah ada yang mencabut pohonnya, ini mereka frustrasi. Pemerintah harus memberikan harapan yang baik, belum kepada nasib tenaga kerja. Tekanan yang diterima industri pun bukan hanya itu, ada juga dorongan ratifikasi FCTC dan revisi PP 109/2012. Ditambah kenaikan cukai, situasi industri ini digambarkan melalui istilah dipoyok, dilebok.” ungkap Budidoyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.