Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perusahaan AS Mau Mundur

Menkeu Kesulitan Tarik Pajak Digital

Kamis, 17 September 2020 06:23 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah belum bisa memutuskan nasib penerapan pajak digital bagi perusahaan asing di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah masih menunggu kesepakatan global mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) atas Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, banyak perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang mundur jika Indonesia menerapkan pengenaan pajak di industri digital.

Baca juga : Erick Pede Kalahkan Daya Tarik Investasi Di Vietnam

“Amerika Serikat meminta untuk tidak maju dulu dalam dalam pertemuan G20 terakhir. Mereka tidak mau menyetujui arah yang sekarang dibahas,” ujar Ani-sapaan Sri Mulyani dalam video yang diunggah DPR, kemarin.

Ani menuturkan, pembahasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini masuk dalam negosiasi di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development /OECD) .

Pembahasan mengenai hak pemajakan antar negara dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi antar negara tersebut.

Baca juga : Puan Maharani : DPR Dukung Penguatan Bidang Maritim

“Untuk pajak transaksi elektronik Indonesia terus lakukan pelaksanaan konsesus global dalam rangka mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Ani menerangkan, saat ini pemerintah baru menarik pajak konsumen atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan yang menggunakan sistem elektronik.

“Nama-nama terkenal sudah masuk di 28 Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Jadi pengenaan pajak transaksi elektronik melalui SPLN dari sisi PPN sudah ada mandat melalui Perppu 1/2020,” ujarnya.

Baca juga : Kerek Penjualan, Menperin Usulkan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Untuk gelombang pertama, ada enam perusahaan yang sudah dikenakan PPN yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan Spotify AB.

Enam perusahaan tersebut, sudah membayar PPN per 1 Agustus 2020.

Sementara, gelombang kedua, antara lain TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Ke-10 perusahaan ini per 1 September sudah menarik PPN.(NOV)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.