Dark/Light Mode

RUU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Minggu, 27 September 2020 15:14 WIB
Industri padat karya. (Foto: ist)
Industri padat karya. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro, Prof FX Sugiyanto menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bisa memangkas regulasi berbelit di sektor investasi. Apalagi ancaman resesi yang saat ini mengancam Indonesia akibat pandemi Covid-19.

"Saya melihat Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki semangat untuk mengurangi hambatan-hambatan dan menyinkronkan berbagai Undang Undang," kata Sugiyanto, Minggu (27/9).  

Baca juga : UNIQLO Bersama Najwa Shihab Inspirasi Perempuan Indonesia

Pasalnya, Sugiyanto menyatakan selama ini dirinya kerap menemui berbagai undang-undang yang tidak sinkron. Ketidaksinkronan tersebut, akhirnya berdampak pada macetnya implementasi kebijakan maupun program di level bawah.

Dia pun setuju bila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. Dia berharap, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, kolaborasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa semakin efektif dan intensif.

Baca juga : Puluhan Ribu Rakyat Thailand Tumpah ke Jalanan

"Saya termasuk yang sangat setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul itu mulai dipangkas. Hambatan yang muncul dalam lembaga, hubungan antarbirokrasi juga bisa segera diperbaiki,” jelas Sugiyanto. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.