Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Insya Allah Oktober Disahkan
RUU Cipta Kerja Diyakini Bantu Pemulihan Ekonomi
Kamis, 1 Oktober 2020 06:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai memberi manfaat buat pelaku usaha kecil dan pemulihan ekonomi nasional.
RUU Ciptaker secara substansi sudah selesai dibahas antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ada 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ciptaker yang sudah rampung dibahas. Oktober, RUU Ciptaker akan disahkan.
“RUU Ciptaker tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi (Tim Sin) dan Tim Perumus (Tim Mus) sampai dihasilkan final draf RUU Ciptaker. Setelah itu segera disahkan di rapat Paripurna,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kemarin.
Menurut dia, dengan rampungnya pembahasan substansi RUU Ciptaker, masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan kepastian ataupun legalitas usaha.
Berbagai kemudahan ini bisa didapatkan masyarakat, mulai dari sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.
Baca juga : Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Ketok Palu, Baleg: Seluruh Fraksi dan Elemen Dukung
RUU Ciptaker juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).
Bagi pelaku UMK, pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Untuk perkebunan masyarakat di kawasan hutan, melalui RUU Ciptaker, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas lahan yang ada di dalam kawasan hutan.
“Untuk lahan di dalam hutan produksi, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan,” ujar Susiwijono.
RUU Ciptaker, sambung Susiwijono, juga mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan pengusaha.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash-benefit, upskilling dan upgrading sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar.
Baca juga : LSI Denny JA: Pilkada Serentak Berdampak Positif Bagi Ekonomi
Sementara, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Golkar Muhidin M Said mengatakan, RUU Ciptaker akan disahkan dalam rapat paripurna DPR sebelum masa reses pada Oktober 2020.
“Kemungkinan RUU Ciptaker akan diparipurnakan DPR pada 8 Oktober,” kata Muhidin, kemarin.
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya mengatakan, meski tujuan RUU Ciptaker itu bagus, namun tetap ada pasal-pasal yang harus dikritisi.
“Analisa harus berbasis risiko. Perlu juga ada safeguard seperti di Australia,” tegasnya.
Selain itu, RUU Ciptaker tidak boleh mengorbankan kawasan desa (hutan dan Sumber Daya Alam/SDA) untuk kesejahteraan penghuni kota. Karena, jika mengabaikan lingkungan, kerugian ekonominya akan sangat tinggi.
Menurutnya, masalah saat ini adalah pertumbuhan ekonomi dan investasi rendah. Jadi, yang dibutuhkan adalah sektor manufaktur berorientasi ekspor.
Baca juga : Pengamat: RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Penyelamat Ekonomi Dari Resesi
RUU Ciptaker diharapkan tidak hanya mendorong investasi berbasis sumber daya alam saja.
RUU Ciptaker ke depannya, saran Berly, juga perlu diikuti perbaikan sektor kesehatan, kualitas tenaga kerja dan infrastruktur.
“Otomatis ini akan menarik investor asing di sektor manufaktur yang berorientasi ekspor,” tegasnya. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya