Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Spectrum Sharing Mendesak Jika Indonesia Ingin Terapkan Industri 4.0
Kamis, 22 Oktober 2020 14:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sangat bagus dan dipercaya akan memberikan perubahan sangat berarti bagi di telekomunikasi. Sebab, di dalamnya diatur secara baik mengenai Sektor Pos dan Telekomunikasi. Perubahan positif ini akan berdampak baik bagi masyarakat dan seluruh komponen bangsa.
“Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia. Yang paling diuntungkan adalah operator dominan. Namun, operator lainnya juga diuntungkan. Jadi UU Cipta Kerja ini menguntungkan para stakeholder telekomunikasi,” terang President Director Smartfren Telecom Tbk Merza Fachys, di Jakarta, Kamis (24/10).
Menurut Merza, spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru merupakan suatu keniscayaan. Terutama, ketika bangsa Indonesia ingin menerapkan 5G. Sebab, untuk menerapkan teknologi baru ini dibutuhkan spektrum frekuensi yang sangat besar, minimal 100 MHz).
Merza menceritakan, saat ini di Indonesia sudah tidak ada lagi spektrum frekuensi kosong yang dapat dipergunakan untuk mengimplementasikan layanan 5G. Maka, ketika Indonesia hendak menerapkan Revolusi Industri 4.0 dengan menghadirkan layanan 5G, mau tidak mau pelaku usaha harus melakukan kolaborasi spektrum frekuensi. Dampak bagi perusahaan telekomunikasi adalah akan terjadinya percepatan penggelaran infrastruktur telekomunikasi.
Baca juga : Menag: Indonesia Kehilangan Tokoh Pendidikan Pembina Umat
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ini percaya, UU Cipta Kerja akan mampu menyehatkan industri telekomunikasi nasional. Sebab, dengan spectrum sharing akan membuat perusahaan telekomunikasi menjadi lebih efisien.
“Oleh sebab itu spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru dibuka di dalam UU Cipta Kerja. Dengan sharing ini pelaku usaha akan efektif dan efisien dalam menggelar layanan 5G. Sehingga ujung-ujungnya yang mendapatkan manfaat adalah masyarakat dan negara. Masyarakat bisa mendapatkan customer experience yang baik dengan harga yang terjangkau. Sementara negara bisa mendapatkan manfaat berupa pajak dan pendapatan non pajak,” terang Merza.
Merza berharap, nantinya aturan pelaksanaanya seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) juga sejalan. Agar seluruh regulasi sejalan, semua aturan pelaksanaan UU harus benar-benar tertulis dengan jelas dan tidak multi tafsir. Sehingga bisa memberikan kepastian baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Mari kita manfaatkan bersama UU Cipta Kerja yang sudah bagus ini untuk kemajuan bersama. Saya sangat berharap dengan dibukanya spectrum sharing jangan sampai ada pelaku usaha yang hanya memanfaatkannya sebagai sarana jual beli spektrum frekuensi. Jika itu sampai terjadi maka bahaya. Di PP dan PM (Peraturan Menteri) harus sangat tegas mengatur larangan jual beli spektrum frekuensi. Mari kita kawal UU Cipta Kerja ini dari RPP hingga RPM,” pinta Merza.
Baca juga : Sebelum Tarung Di Laga UEA, Timnas Indonesia U-16 Jalani Swab Test
Saat ini, aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja masih sangat umum. Maka, harus ada aturan yang lebih rinci lagi yang akan dituangkan baik itu di PP maupun PM. Ada beberapa kalimat di dalam UU tersebut yang harus dijelaskan lebih detail baik di PP atau PM. Merza memberikan contoh dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemda dapat memberikan fasilitas dan kemudahan membangun infrastruktur telekomunikasi. Selanjutnya di pasal lainnya disebutkan dalam menyediakan infrastruktur pasif telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat mengenakan biaya yang terjangkau.
“Nah Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan ini seperti apa. Apakah seluruh gorong gorong dapat dipakai untuk infrastruktur telekomunikasi? Apakah kemudahan itu berarti beberapa izin dihilangkan? Mengenai biaya sewa yang terjangkau, ini menurut siapa terjangkau? Jangan sampai Pemda menetapkan biaya sendiri yang tinggi sehingga membuat layanan telekomunikasi menjadi mahal. Itu yang harus dirinci dan tegas dibahas di PP dan PM. Jika belum jelas maka belum bisa diaplikasikan,” terang Merza.
Sejatinya, biaya yang nanti dikeluarkan operator telekomunikasi merupakan biaya atas pembangunan infrastruktur pasif yang dibangun Pemda, yang penyusunan formula tarifnya melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Agar tujuan UU Cipta Kerja ini dapat segera tercapai dan tidak menimbulkan beban, Merza berharap dalam membuat RPP dan RPM nantinya, harus melibatkan seluruh stakeholder telekomunikasi di Indonesia. Baik itu dari unsur masyarakat, KPPU, Kementerian terkait maupun pelaku usaha.
Baca juga : Kemenperin: Relaksasi Pajak Bisa Kerek Industri Otomotif
“Saya berharap nantinya seluruh stakeholder telekomunikasi dapat berperan aktif untuk memagari RPP dan RPM yang nanti akan dibuat oleh pemerintah. Tujuannya agar dapat tetap menjaga spirit positif dari UU Cipta Kerja. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi sektor telekomunikasi,” pungkas Merza. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya