Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Tujuannya tentu memperbaiki tata kelola hulu migas menjadi hal yang juga penting. Murdo melanjutkan, dengan berhasil mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001:2016, menunjukkan SKK Migas terus melakukan upaya membangun industri hulu migas yang akuntable dan transparan.
"Hal yang menjadi salah satu penilaian investor dalam berinvestasi," ujar kata Murdo.
Keberhasilan SKK Migas dalam membangun tata kelola industri hulu migas, diharapkan semakin memantapkan upaya SKK Migas dalam mewujudkan visi bersama 1 juta barrel minyak dan 12.000 MMSCFD gas di tahun 2020.
Untuk diketahui, Indonesia masih memiliki potensi yang cukup besar di industri migas, dari 128 cekungan yang sudah berproduksi 20 cekungan.
Tentu potensi dan target ini tentu sulit direalisasikan jika penyuapan dan tindakan lainnya masih terjadi.
Baca juga : Kemnaker Dapat Pujian
SKK Migas juga telah berhasil mendapatkan sertifikasi ini di tahun 2018 dan mampu mempertahankannya pada audit surveillance tahunan.
Sebelumnya keberhasilan SKK Migas melakukan pencegahan korupsi telah diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan KPK (26/8/2020), SKK Migas mendapatkan penghargaan dari KPK.
Pada acara tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjadi salah satu narasumber pada diskusi panel yang diselenggarakan oleh KPK. Dalam upaya membangun integritas, saat ini SKK Migas telah melengkapi dengan berbagai perangkat yang dapat menjaga SKK Migas senantiasa menerapkan transparansi dan akuntabilitas.
Tata kelola tersebut antara lain :
Baca juga : Ini Program Jangka Panjang Kementan Untuk 4 Tahun Ke Depan
1. Norma dan syarat kerja SKK Migas
2. Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality)
3. Pedoman Etika SKK Migas
4 . Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas
5. Pedoman Whistleblowing System SKK Migas
Baca juga : Menkeu Akui Utang Bengkak Tiap Tahun
6. Pelaporan LHKPN
7. Right to Audit
8. Fraud Risk Assessment & Enterprise Risk Management
9. Centralized Integrated Vendor Database (CIVD). [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya