Dark/Light Mode

Itjen Kemenkumham Raih ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Rabu, 28 Oktober 2020 00:35 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sertifikasi ISO 37001:2016 kepada Irjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto, Selasa (27/10). (Foto: ist)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sertifikasi ISO 37001:2016 kepada Irjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto, Selasa (27/10). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham) mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sertifikasi ini diserahkan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kepada Irjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto di Graha Pengayoman Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Pemerintah Komitmen Mitigas Perubahan Iklim

Andap mengatakan ISO tentang SMAP mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di lingkungan Kemenkumham. Seperti, kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya 

"Penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktik penyuapan di lingkungan Kemenkumham," ujar Andap dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10). 

Baca juga : Kantongi SK Kemenkumham, Amphuri Munaslub Banten Ajak Anggotanya Bersatu

Andap menyampaikan, proses meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP merupakan upaya mendukung pembangunan Zona Integritas. 

Soalmya, Itjen mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) untuk melakukan pembinaan dan evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Baca juga : Ditjen Hortikultura Siap Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu mengatakan Itjen Kemenkumham telah mengeluarkan sembilan kebijakan guna mendukung kesiapan sistem manajemen anti penyuapan. Sehingga, sertifikasi ISO SMAP ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham agar tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.