Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Amankan Dua Teman Tersangka Penyuap Nurhadi

Jumat, 30 Oktober 2020 16:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menangkap buronan kasus suap gratifikasi pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto, Kamis (29/10) kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan dua orang teman penyuap Nurhadi. 

"Yaitu teman HS yang bernama VC dan LI selaku istri tersangka HS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (30/10). 

Keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan dan telah dipulangkan ke tempat masing-masing. 

Baca juga : Kadin: Libatkan Pengusaha Dan Buruh Dalam Penyusunan Turunan UU Ciptaker

Soal materi pemeriksaan, Ali mengungkapkan, keduanya dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan Hiendra, serta pengetahuannya tentang keberadaan bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu selama menjadi buronan KPK. 

"Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuhnya. 

Ali menyatakan, penyidik komisi antirasuah akan mendalami lebih lanjut kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dalam perkara ini. 

Baca juga : Ditangkap, Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi!

Pasal tersebut adalah pasal menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. 

"KPK akan mendalami dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," tegas Ali. 

KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka Hiendra ini untuk bersikap kooperatif.

Baca juga : Peduli lingkungan Bersama Pemuda, Sharp Dulang Prestasi

Penyidik KPK menangkap Hiendra yang sudah 8 bulan buron di sebuah apartemen di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10).
 
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky,  Hiendra yang merupakan bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu disebut memberi suap Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan Rezky.  

Suap itu, untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar. 

Usai ditangkap, Hiendra langsung dijebloskan ke dalam sel di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai 17 November mendatang. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.