Dark/Light Mode

Menteri Teten : KSPPS Dimungkinkan Jadi Penerima dan Pengumpul Wakaf

Sabtu, 28 November 2020 13:35 WIB
Menteri Koperasi UKM Teten Masduki. (Kementerian UKM)
Menteri Koperasi UKM Teten Masduki. (Kementerian UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Unit Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) dinilai strategis pada saat pandemi Covid-19, terutama dalam pengembangan ekonomi umat yang bersumber dari Zakat Infak Sedekah dan Wakaf (Ziswaf).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan KSPPS dimungkinkan menjadi nadzir (penerima) wakaf, dengan izin dari Badan Wakaf Indonesia. KSPPS juga dimungkinkan menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan izin Baznas.

Baca juga : Komisi IV Sudah Ingatkan Edhy, Ekspor Benur Rawan Masalah

Dari data Baznas di 2019 tercatat, potensi Ziswaf sangat besar mencapai Rp 233,8 triliun, namun terealisasi baru 3,5 persen atau sekitar Rp 8 trilliun.

Potensi yang besar ini, jika mampu dioptimalkan pada saat pandemi ini, terutama zakat profesi atau wakaf tunai atau wakaf melalui uang, akan mampu membantu masyarakat yang kena PHK dan usahanya bangkrut dan gulung tikar.

Baca juga : Calon Kepala Daerah Gaungkan Sumbawa Jadi Sentra Pakan Ternak Nasional

"Karena mereka berhak mendapatkan dana Ziswaf, karena sudah masuk salah satu dari 8 aznaf, yakni fakir dan miskin," cetusnya di Jakarta, Sabtu (28/11).

Terlebih lagi, KSPPS salah satu misinya adalah mengentaskan kemiskinan melalui pemberian bantuan permodalan kepada kaum mustahiq. Dan targetnya adalah merubah kaum mustahiq (penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat). "KSPPS sudah punya skema pembiayaan melalui Ziswaf tersebut," ungkap Teten.

Baca juga : Munas V PKS Usung Jargon Bersama Melayani Rakyat

Bagi Teten, terbentuknya Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) yang merupakan representasi pemerintah dalam misi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, membuktikan pemerintahan Presiden Jokowi juga serius dalam ekonomi dan keuangan syariah. Salah satunya pemerintah melalui OJK membentuk Bank Wakaf.

Mikro (BWM), sebagai lembaga keuangan mikro syariah untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat. "Pembentukan bank wakaf masif dilakukan OJK bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk LKM yang memilih badan hukum koperasi," ucapnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.