Dark/Light Mode

Sore Ini, KPK Umumkan Penetapan Tersangka dan Penahanan Bupati

Selasa, 10 November 2020 16:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan, sore ini (Selasa, 10/11).  

"Sekitar jam 16.30-an konpers (konferensi pers) penetapan tersangka dan penahanan ya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (10/11). 

Baca juga : Bina Spiritual Mahasiswa, FEB Uhamka Luncurkan Pesantren Virtual dan Pembekalan Instruktur

Siapa? Ali menolak mengungkapkan pihak yang akan disandangkan status tersangka tersebut. Dia juga tak membeberkan kasus apa yang menjerat pihak tersebut. 

Ali hanya membocorkan sedikit soal ini. "Bupati," jawabnya, singkat. "Bupati Mimika?" tanya wartawan. "Bukan," jawab Ali. 

Baca juga : Pemerintah Pisah Lokasi Pengungsian Kebakaran

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan akan ada dua kepala daerah yang ditahan penyidik komisinya pekan depan. Hal itu disampaikan Firli dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), di ruang rapat Hotel Radisson Golf and Convention Center Kota Batam, Selasa (10/11).

"Nanti minggu depannya ada Pak, Bapak lihat saja nanti, minggu depannya ada lagi, bupati dan wali kota," ungkap Firli. 

Baca juga : Satgas Minta Pemda Dongkrak Kualitas Penanganan Covid-19

Sepanjang 2020, sudah tiga kepala daerah yang ditahan KPK. Terbaru, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang terjerat kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.