Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ombudsman Dukung Kominfo Paksa Operator Layani 3.435 Daerah Nonkomersial

Minggu, 13 Desember 2020 18:47 WIB
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih. (Foto: Ist)
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengevaluasi perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) operator telekomunikasi di frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz, dan 1800 Mhz.

Jika di periode sebelumnya operator telekomunikasi selular dibebaskan menentukan komitmen pembangunan, kini di era Menkominfo Johnny G. Plate, operator selular diminta memenuhi komitmen membangun di 3.435 daerah nonkomersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

Menteri Johnny menegaskan, jika operator selular tidak memasukkan Komitmen pembangunan di 3.435 daerah nonkomersial tersebut, IPFR operator telekomunikasi hanya diperpanjang satu tahun. Namun, jika operator mau memenuhi untuk membangun di 3.435 daerah nonkomersial, Kominfo dipastikan memberi perpanjangan IPFR untuk 10 tahun mendatang.

Baca juga : Kementan Dukung Konsep One Health Cegah Resistensi Antimikroba

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mendukung langkah Menkominfo. Komitmen pembangunan ini bukan sekadar amanat Undang-undang (UU) tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tetapi juga amanah konstitusi. Alamsyah menyebut, dahulu operator telekomunikasi banyak yang mengabaikan amanat UU Telekomunikasi.

"Mereka memegang izin penyelengaraan telekomunikasi secara nasional, namun yang mereka bangun hanya daerah yang menguntungkan saja," kata Alamsyah dalam keterangannya, Minggu (13/12).

Ditambahkannya, ketika pandemi Covid-19, pemerintah baru sadar masih banyak masyarakat di daerah terpencil dikorbankan oleh operator telekomunikasi. Padahal telekomunikasi adalah hak dasar seluruh masyrakat. Namun karena prinsip dasar telekomunikasi universal service obligation (USO) dalam UU Telekomunikasi kerap diputar-putar, baru sekarang operator selular merasakan dampaknya. Kini mereka dipaksa pemerintah membangun di daerah nonkomersial.

Baca juga : Lelang Calon Operator Pelabuhan Patimban, Cuma Satu Konsorsium Yang Lolos

"Apa yang dilakukan Menkominfo saat ini sudah benar. Menkominfo baru sadar manuver yang dilakukan operator telekomunikasi dengan menunda pembangunan di daerah remote ternyata membawa dampak negatif bagi transformasi digital," terang Alamsyah.

Agar transformasi digital yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera tercapai dan 3.435 daerah non komersial dapat segera mendapatkan layanan.

"Makanya pemerintah jangan main-main lagi mengenai komitmen pembangunan. Saya sangat mengharapkan Menkominfo Johnny G. Plate membenahi kebijakan masa lalu Kominfo dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang tidak tepat. Tujuannya agar dana USO yang terbatas dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah USO," pungkasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.