Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hukuman Dikurangi MA Jadi 8 Tahun

Anas Berat Harus Bayar 57 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2020 07:22 WIB
Eks Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)
Eks Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung  (MA) kembali menyunat hukuman terpidana korupsi. Kali ini, lembaga yang ketuai Muhammad Syarifuddin itu memangkas hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tak tanggung-tanggung, hukuman Anas disunat 6 tahun penjara, dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Namun, yang bikin Anas puyeng masih ada. MA tetap memerintahkan Anas membayar uang pengganti Rp 57 miliar.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nangro membenarkan putusan tersebut. Selain memangkas hukuman Anas, Majelis Hakim Agung juga mendenda Anas sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan. hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah; Rp 57,5 miliar dan 5,2 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. hak politik Anas pun tetap dicabut selama 5 tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Baca juga : MA Sunat Hukuman Anas, Dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun

Andi menjelaskan, majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali alias PK Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua Majelis. Dia didampingi andi Samsan Nganro dan mohammad askin sebagai hakim anggota. Salah satu pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK itu ialah karena vonis kasasi sebelumnya terhadap Anas dinilai terdapat kekhilafan hakim.

Ada beberapa yang menjadi pertimbangan hakim. Pertama, uang dan fasilitas yang diterima anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta fee-fee dari perusahaan lain.

Baca juga : KPK Sedih Tapi Pasrah

Kedua, dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketiga, tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Keempat, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas. “Dan kelima, hanya ada satu saksi, M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah Unus Testis Nullus Testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian,” tulis Andi, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Baca juga : Pesan Rektor UIN Bandung: Bekerja Harus Jadi Tiket Masuk Surga

Keenam, kata Andi, dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat. Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.