Dark/Light Mode

Omnibus Law Dukung Ekonomi Kreatif Dan Digital

Kamis, 23 Juli 2020 16:17 WIB
Anggota DPR Meutya Hafid. (Foto: ist)
Anggota DPR Meutya Hafid. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid mengatakan, Omnibus Law merupakan terobosan baru yang mendorong berkembangnya ekonomi digital, seperti start up dan ekonomi kreatif. 

"Omnibus law itu ada bagian tentang digital network sharing," ujar Meutya, Kamis (23/7).

Baca juga : Seniman Berharap Sinergi dan Dukungan BUMN ke Industri Kreatif Makin Besar

Ekonomi digital merupakan sektor baru yang terbukti menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia di tengah pendemi Covid-19. ‎"Ekonomi digital yang semakin maju di Indonesia sebagai sektor ekonomi baru yang selama pandemi ini, kan salah satu yang menopang, tidak turun adalah ekonomi digital," sebutnya.

Di bagian network sharing Ombibus Law disebutkan, pembangunan infrastruktur bisa dilakukan secara sharing. Sehingga jika saat ini Indonesia masih mempunyai 12.500 desa yang belum terkoneksi dengan internet, maka itu bisa dipenuhi.

Baca juga : Soal Omnibus Law, Ini Kata Ketum AMPI

"Dengan 175 juta pengguna internet saat ini, itu bisa dilengkapi apalagi di 2021 Kominfo juga sudah mengusulkan anggaran untuk satelit. Sehingga kalau jumlah pengguna internet yang sekarang naik 17 persen dari tahun lalu, sampai tahun ini akan naik lagi, maka dengan sendirinya digital ekonomi akan berjalan," ujarnya.

Melalui network sharing, lanjut politisi Golkar itu, maka tidak ada lagi kompetitor dalam membangun infrastruktur. Artinya ini bisa lebih mudah bagi provider telekomunikasi untuk melakukan kerja bersama-sama. 

Baca juga : Omnibus Law Bisa Kerek Investasi Dan Buka Lapangan kerja

Senada dengan Meutya, Anggota DPR Fraksi PDIP, Aria Bima menyampaikan, Ombibus Law merupakan terobosan untuk melompat dalam konektivitas darat, laut, dan udara dalam telekominikasi pertumbuhan ekonomi. "Itulah perlunya Omnibus Law untuk mengakselerasi," pungkasnya. 

Aria Bima juga menyampaikan, Omnibus Law dirancang bukan saat kondisi perekonomian Indonesia tengah terpuruk. Tapi sebaliknya, kondisi investasi, konsumsi, pajak, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. "Pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, jadi Omnibus Law dibuat bukan dalam keadaan kita terpuruk, waktu itu belum ada pandemi," cetusnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.