Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Resmi Berbayar

Mulai Minggu Besok, Jasa Marga Berlakukan Penyesuaian Tarif Di 6 Ruas Tol

Kamis, 14 Januari 2021 14:27 WIB
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated  (Foto: Jasa Marga)
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Foto: Jasa Marga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajemen PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif 6 ruas tol yang dioperasikan anak usahanya, mulai Minggu 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Keenam ruas tol itu adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci) dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Baca juga : Jadi Yang Pertama Dapat Bansos, Warga Kelurahan Penjaringan Tak Perlu Antre

"Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR sejak 2020," kata Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero), Mohamad Agus Setiawan dalam keterangan pers virtual, Kamis (14/1).

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga : Asyik, Tol Japek II Sudah Bisa Digunakan Buat Mudik Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Jadi, ini sebenarnya penundaan yang baru kami lakukan lagi (penyesuaian). Dulu, ditunda karena pandemi Covid-19. Memang tidak tepat melakukan penyesuaian di tengah pandemi. Tetapi, sebagai badan usaha jalan tol, mohon juga dipahami, ada investasi yang juga harus dipikirkan," kata Agus.

Baca juga : Tol Cikampek Macet, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Terkait hal ini, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak 2020.

“Namun, kami belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, kami akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” jelas Heru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.