Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek Lampung Selatan

Ajukan JC, Kepala Dinas PUPR Minta Disidang Di Lampung

Minggu, 27 Desember 2020 10:05 WIB
Tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Lampung Selatan Syahroni. (Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN/RM)
Tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Lampung Selatan Syahroni. (Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).

“Surat (permohonan JC) sudah diterima penyidik (KPK),” kata Zainudin Hasan, kuasa hukum Syahroni.

Dalam surat permohonan JC itu, Syahroni meminta persidangan perkaranya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.

Sehingga Keluarga Syahroni bisa lebih mudah menghadirinya. “Sidangnya mudah-mudahan di sini (Bandarlampung), tapi untuk surat resminya belum kami terima,” kata Zainudin.

KPK belum memutuskan menerima atau menolak permohonan JC Syahroni. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, permohonan bisa dikabulkan jika memenuhi syarat. Yakni, pemohon bukan pelaku utama. Selanjutnya, membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus yang tengah diusut.

Penetapan JC akan disampaikan di persidangan. Setelah melewati proses pemeriksaan saksi dan terdakwa. Tim jaksa KPK akan memantau konsistensi pemohon JC selama persidangan. Hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan KPK. 

Baca juga : Sah, Presiden Lantik Kepala BNN Dan Kepala Badan Restorasi Gambut

Jika disetujui, pimpinan KPK akan menerbitkan surat ketetapan JC untuk diserahkan kepada majelis hakim. Surat ini menjadi pertimbangan untuk meringankanhukuman
terdakwa.

Syahroni ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Syahroni diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Ghufron menuturkan, Syahroni sebelumnya Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR (2015-2017), Kepala Bidang Bina Program Dinas PUPR (Januari- November 2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018). Ia lalu diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR sejak Januari 2020.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Yakni pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Baca juga : KPK Dalami Proyek Dan Aliran Dana Ke Anggota DPRD Jabar

Seluruh tersangka tersebut divonis bersalah. Putusan perkaramereka telah berkekuatan hukum tetap. “Dengan vonis hukuman antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara,” kata Ghufron.

Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menambahkan, dari hasil pengembangan perkara ditemukan bukti keterlibatan Syahroni. Syahroni diduga turut serta menerima aliran duit korupsi proyek mencapai Rp 50 miliar.

n“Dia mendapatkan sekitar 2 persen (dari Rp 50 miliar-red), sekitar Rp 1 miliar,” sebut Karyoto. Syahroni bersama Kadis PUPR Hamidi menarik fee proyek dari rekanan kurun 2016-2017. Saat itu, Syahroni menjabat Kepala Bidang Pengairan.

Perbuatan ini atas perintah Bupati Zainudin Hasan. Syahroni lalu menghubungi rekanan meminta setoran fee proyek. Setoran dikumpulkan di Agus Bhakti Nugroho.

Syahroni juga berperan mengaturbesaran paket proyek dan fee yang harus disetorkan. Semakin besar setoran, makin besar pula proyek yang bakal diperoleh.

Untuk itu, Syahroni membuat tim khusus untuk mengunggah penawaran para rekanan di sistem lelang elektronik.

Baca juga : KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

Tim ini menyesuaikan ploting proyek yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan calon kontraktor.

Karyoto menyebut, S proyek dari rekanan dibagi kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Kepala Dinas PUPR 2 persen dan Bupati 15-17 persen. Pada 2016 Bupati Zainudin Hasan mendapatkan fee proyek Rp 26,7 miliar. Tahun berikutnya Rp 23,6 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Syahroni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.