Dark/Light Mode

Kelola Investasi, LPI Kembali Dapat Modal Rp 15 Triliun

Senin, 8 Februari 2021 21:03 WIB
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memberikan modal sebesar Rp 15 triliun untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Modal ini dialokasikan dari cadangan pembiayaan investasi pada 2021.

LPI memiliki fungsi untuk mengelola dana Pemerintah pusat yang berbentuk dana investasi abadi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

“Modal Ini untuk memenuhi kebutuhan pemupukan modal LPI Rp 75 triliun tahun 2021,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (8/2).

Baca juga : Tahun 2020, Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,74 Triliun

Sebelumnya, pada 2020 LPI atau dikenal dengan  Sovereign Wealth Fund (SWF) ini mendapatkan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau sudah terkumpul Rp 30 triliun.

Sisanya, lanjut dia, sebesar Rp 45 triliun akan dipenuhi melalui inbreng atau penyetoran modal tidak dalam bentuk tunai namun dalam bentuk saham, Barang Milik Negara (BMN) dan piutang negara.

Menkeu menjelaskan, alokasi untuk LPI yang diambil dari cadangan pembiayaan investasi itu merupakan bagian anggaran pembiayaan investasi tahun 2021.

Baca juga : Perbarui SID Online, Transaksi WELMA BCA Tembus Rp 6,7 Triliun

Tahun ini, Pemerintah mengalokasikan dengan total Rp 184,46 triliun untuk pendidikan, pembangunan infrastruktur, ekspor nasional, dukungan untuk UMKM, ultra mikro, dan masyarakat berpendapatan rendah, mendukung pemulihan ekonomi dan peran Indonesia di kancah internasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menyebut sejumlah investor global sudah mengirimkan surat ketertarikan untuk berinvestasi atau Letter of Interest (LoI) dan komitmen kepada LPI.

Dalam webinar Indonesia Economic Outlook 202, Airlangga menyebut total dana akumulasi dari LoI yang akan diinvestasikan di LPI mencapai hingga 9,5 miliar dolar AS. 

Baca juga : Cadangan Devisa Akhir Januari 2021, Naik Jadi Rp Rp 1.939,6 Triliun

Diketahui, LPI lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan diatur dua aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 73 tahun 2020 tentang LPI dan PP 74 tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.