Dark/Light Mode

Simak, Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

Selasa, 9 Februari 2021 18:18 WIB
Tes GeNose di stasiun, sebagai syarat naik KA Jarak Jauh. (Foto: Humas KAI)
Tes GeNose di stasiun, sebagai syarat naik KA Jarak Jauh. (Foto: Humas KAI)

 Sebelumnya 
Sampai 8 Februari 2021, jumlah pelanggan yang telah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun berjumlah 8.990.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19. Pada saat pelaksanaan, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh  dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Baca juga : Dukung Munas, FNB Ingin Satukan Partai Berkarya

Di samping itu, KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp105.000 di 46 stasiun. Ke-46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, dan Blitar.

Kemudian Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga : AUI Minta Pelaku Intoleran Dan Radikal Ditindak

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, atau secara langsung selama perjalanan.

Pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan. Yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca juga : Lega, Rupiah Ditutup Naik Tipis Dari Dolar

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun, maupun selama dalam perjalanan, serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Joni.

Untuk info selengkapnya terkait aturan menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.