Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pendidikan Agama
Bos Muhammadiyah Jewer Menteri Nadiem
Minggu, 7 Maret 2021 07:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peta Jalan Pendidikan (PJP) Nasional yang lagi digarap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bikin geram Muhammadiyah. Dalam draf yang beredar, Muhammadiyah menemukan tidak adanya unsur pendidikan agama. Atas temuan itu, bos Muhammadiyah langsung ‘menjewer’ Nadiem Makarim, selaku Mendikbud yang bertanggung jawab dalam penyusunan proyek tersebut.
PJP Nasional 2020-2035 disusun Kemendikbud untuk memudahkan dalam menafsirkan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NK¬RI Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Nantinya, visi besar dalam melaksanakan pendidikan di sekolah akan mengacu pada PJP nasional tersebut.
Meskipun belum rampung, draf yang disusun Menteri Nadiem bersama jajarannya itu sudah menuai banyak protes. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyebut, draf DJP yang lagi dibuat tidak konstitusional. Sebab, dalam draf tersebut tidak ditemukan frasa “agama”.
Baca juga : Lazismu: Literasi Zakat Warga Muhammadiyah Masih Tinggi
Dengan menghilangkan frasa agama dalam pendidikan, kata dia, jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945. Menurut hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah (PP), Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UUD 1945, dan Pancasila.
“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kritik Haedar.
Dia mencurigai, hilangnya pendidikan agama merupakan dampak pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas PJP Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang Nomor 20/2003 Sisdiknas, yang menjelaskan secara eksplisit agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional. “Kami sebagai organisasi dakwah menyebut PJP Nasional Kemendikbud adalah tidak sejalan dengan Pasal 31,” kata Haedar.
Dia menyebut, pemerintah harus melihat secara konstitusional bukan dari aspek primordial. PJP Nasional itu dirumuskan untuk memudahkan proses mencerdaskan kehidupan bangsa, meski masih dalam tahap penyusunan.
Hal senada juga disampaikan budayawan, Romo Benny Susatyo. Menurutnya, Nadiem perlu memasukkan pendidikan agama dalam PJP Nasional. Kata dia, agama, budaya dan Pancasila adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan. “Agama itu harus dimasukkan. PJP Nasional harus memeringkat roh pendidikannya,” kata Benny, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Apa itu roh pendidikan? Agama, Budaya, dan Pancasila. Ketiga aspek ini dinilai Benny sebagai roh pendidikan. “Menggemakan Pancasila ini ya dengan tiga pokok ini,” ucap Anggota Badan Pembina BPIP itu.
Baca juga : Membandingkan Amazfit GTR 2e Vs Huawei GT 2e
Dia meminta Nadiem menyempurnakan PJP Nasional. Caranya, melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama. Sebab PJP Nasional ini memberikan orientasi pendidikan menuju masyarakat cerdas. Masyarakat yang memiliki karakter kebudayaan, Pancasilais, dan beragama.
“Ketiga itu satu kesatuan. PJP Nasional jangan sampai menekankan satu aspek tapi aspek lain tidak ada. Harus ada tiga aspek dan harus disempurnakan,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya