Dark/Light Mode

Kemenkes Dukung BPOM, Kental Manis Tak Cocok Untuk Balita

Selasa, 9 Maret 2021 13:17 WIB
Kental Manis (Foto: Istimewa)
Kental Manis (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang waktu penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021. Peraturan ini dengan tegas melarang visualisasi Kental Manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal. 

Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen Kental Manis mencantumkan tulisan “Tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak untuk menjadi satu-satunya sumber asupan gizi” dengan teks warna merah pada kemasannya. Yang tak kalah penting adalah, tayangan di televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah usia 5 tahun sebagai pemeran tunggal dalam iklan komersial produk Kental Manis. 

Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Dhian Probhoyekti mengatakan, semua jenis produk makanan, termasuk Kental Manis, aman dikonsumsi selama produk tersebut digunakan sesuai peruntukan golongan umurnya. Secara komposisi, Kental Manis mengandung gula cukup tinggi. Sementara, kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya rendah dibandingkan susu bubuk atau susu formula lainnya. 

Baca juga : Ketua MPR Dukung Pembentukan Komisi Disabilitas

“Jadi, untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhan dan perkembangan secara optimal, makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut. Bukan Kental Manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas,” ujar Dhian, Selasa (2/3).

Menurutnya, Kemenkes selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakan Peraturan BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, utamanya terkait gizi anak. “Kami dukung. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa iklan dan label Kental Manis dilarang menampilkan anak di bawah 5 tahun, kemudian dilarang menggunakan visualisasi bahwa Kental Manis disetarakan dengan susu lain atau sebagai pelengkap gizi. Dilarang memvisualisasi Kental Manis dalam air di gelas yang disajikan sebagai minuman tunggal. Untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam anak-anak. Ini sebenarnya sudah menjadi komitmen kita bersama dengan BPOM untuk melakukan hal ini,” tutur Dhian. 

Dia merinci, kandungan gula pada Kental Manis itu lebih dari 50 persen. Sedang anak usia 1-3 tahun hanya membutuhkan 13-25 gram atau setara dengan 2 sendok makan per hari. “Jadi, memang tidak bisa dikonsumsi secara berlebih,” katanya. 

Baca juga : Menkes Minta Warga Yang Belum Vaksin Untuk Bersabar

Mempertimbangkan hal ini, Kemenkes mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan standar emas pemberian makan bayi dan anak-anak. Yaitu, inisiasi menyusui dini (IMD) segera setelah bayi lahir dalam satu jam pertama, dilanjutkan dengan rawat gabung. “Jadi begitu anak lahir, dia harus langsung diberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sampai usianya 6 bulan,” ucapnya.

Kemudian, memberikan makanan pendamping ASI kepada anak di atas 6 bulan dan terus melanjutkan pemberian ASI sampai usia anak 2 tahun. “Kegiatan-kegiatan ini yang kita edukasikan terus kepada masyarakat. Kita memberi pemahaman ke masyarakat akan pentingnya ASI eksklusif dan makanan pendamping ASI yang berkualitas sesuai kebutuhan anak,” katanya.

Dhian menambahkan, Kemenkes telah mengupayakan semaksimal mungkin melalui para tenaga kesehatan dan juga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk tetap mengedukasi masyarakat secara terus menerus mengenai standar emas makan bayi dan anak-anak ini. “Bahkan, di masa pandemi, ketika kegiatan agak terbatas, kami tetap menyiapkan media-media edukasi bagi tenaga kesehatan untuk melakukan konseling kepada masyarakat untuk tetap menyampaikan gizi seimbang. Kami juga memperkuat kerja sama dengan bidan atau nakes-nakes lain untuk melakukan inisiasi menyusui dini,” tuturnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.