Dark/Light Mode

Ketua MPR Dukung Pembentukan Komisi Disabilitas

Kamis, 4 Maret 2021 20:50 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia (berkerudung), di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (4/3). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia (berkerudung), di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (4/3). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyambut baik langkah Presiden Jokowi membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND), sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sesuai Pasal 132 UU 8/2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasilnya dilaporkan langsung kepada Presiden, sehingga kedudukan KND sangat kuat.

"Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, pada pertengahan 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 37,58 juta jiwa. Sebanyak 53,37 persen di antaranya adalah perempuan dan 9,77 persen anak-anak. Mereka masih menghadapi banyak diskriminasi, baik dalam mengakses infrastruktur publik, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (4/3).

Baca juga : PPKM Mikro Efektif Karena Pendekatan Sosial

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak. Pada 2019, terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Kemudian, ada PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Pada tahun 2020, ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan," urai Bamsoet.

Baca juga : Dukung Pemulihan Ekonomi, BNI Pangkas Suku Bunga

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, Presiden Jokowi juga sudah menandatangani dua Perpres. Yakni Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"KND punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," pesan Bamsoet.

Baca juga : Antusiasme Vaksin Tinggi, DPR Dukung Pembukaan Kembali Showbiz

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, dari informasi yang disampaikan Angkie Yudistia, proses pembentukan KND sudah berada pada tahap seleksi komisioner. Sebanyak 1.200 orang telah mendaftarkan diri menjadi komisioner KND.

"Panitia seleksi akan menyaringnya menjadi 14 calon untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial. Selanjutnya Menteri Sosial akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih tujuh komisioner KND. Dari ketujuh komisioner tersebut, empat di antaranya harus penyandang disabilitas. Semakin cepat prosesnya selesai, semakin cepat pula penyandang disabilitas bisa mendapatkan haknya," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.