Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Selama ini, penyelenggaraan bus keperintisan identik dengan kondisi jalan yang rusak. Hendaknya, imajinasi ini harus dihilangkan. Pasalnya tidak akan banyak daerah yang ekonominya akan berkembang. Prasarana jalan yang rusak tidak akan memberikan kelancaran mobilisasi orang dan barang. Prasarana jalan menjadi prasyarat sebelum dioperasikan angkutan jalan perintis.
Hakekat pemberian subsidi bagi angkutan perintis adalah lokasi pelayanan untuk menghubungkan antara daerah terisolir, terpencil dan tertinggal, tidak ada penyelenggaraan layanan transportasi lainnya dan secara aspek bisnis belum atau tidak menguntungkan. Penyelenggaraan subsidi angkutan jalan perintis berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2019. Ada dua kriteria untuk menetapkan angkutan jalan perintis, yaitu faktor finansial dan faktor keterhubungan.
Kriteria faktor finansial berupa tingkat kemampuan daya beli masyarakat untuk aksesibilitas angkutan antardaerah masih rendah; trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah. Sedangkan kriteria faktor keterhubungan dapat berupa menghubungkan wilayah terisolasi dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani Angkutan umum; menghubungkan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal dengan wilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia; melayani daerah yang terkena dampak bencana alam; dan melayani perpindahan penumpang dari Angkutan penyeberangan perintis atau Angkutan udara perintis.
Dalam hal pelayanan Angkutan Jalan Perintis untuk angkutan orang harus memenuhi kriteria (a) memiliki trayek tetap dan teratur; (b) sifat pelayanan tidak boleh terhenti; (c) tidak bersinggungan dengan trayek yang sudah dilayani oleh angkutan umum lainnya; (d) lokasi keberangkatan dan kedatangan berupa terminal, halte, atau fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antarmoda; (e) mencantumkan informasi trayek dan tarif pada terminal atau fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antarmoda; (f) memberikan pelayanan angkutan paling sedikit 1 keberangkatan dalam setiap hari; dan (g) menyediakan kendaraan cadangan paling sedikit 10 persen dari jumlah kendaraan yang dioperasikan.
Baca juga : Rakernas PKK Ke IX, Ini Pesan Istri Mendagri
Melalui penyelenggaraan angkutan jalan perintis diharapkan dapat mengembangkan potensi perekonomian daerah. Keberadaan bus keperintisan sangat penting dan diharapkan oleh masyarakat di daerah pedalaman yang belum terjangkau sarana transportasi umum secara optimal. Demikian pula dengan jenis kendaraan yang dioperasikan haruslah tidak hanya dapat mengangkut penumpang, akan tetapi diberikan ruang untuk penempatan barang. Lain halnya dengan angkutan perkotaan yang memang digunakan hanya untuk mengangkut orang.
Bus keperintisan diselenggarakan pertama kali tahun 2001 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Penyelenggaraan angkutan jalan perintis saat itu untuk 12 provinsi dengan 74 trayek layanan. Pada saat itu, subsidi yang diluncurkan sebesar Rp 4,6 miliar dan belum ada bantuan armada bus. Baru tahun 2004 ada program bantuan armada bus sejumlah 5 unit bus. Berikutnya, setiap tahun diadakan pengadaan armada bus untuk setiap membuka trayek baru atau menggantikan armada bus yang sudah rusak atau berakhir masa operasinya. Terakhir program bantuan armada bus itu diberikan tahun 2016 sebanyak 200 unit bus.
Pelayanan angkutan jalan perintis sudah berlangsung 20 tahun dan diselenggarakan di 32 provinsi. Pada tahun 2021, pemerintah mengucurkan Rp 134,9 miliar untuk 324 trayek di 32 provinsi. Jumlah subsidi angkutan jalan perintis masih lebih kecil dibandingkan dengan subsidi KA (Rp 3,4 triliun), angkutan umum perkotaan (Rp 500 miliar).
Bus Keperintisan di Kalbar
Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah provinsi yang dioperasikan 4 trayek angkutan jalan perintis. Pertama, trayek Sintang - Nanga Mau - Nanga Tebidah melayani jarak 112 kilometer. Secara umum kondisi jalur hampir 70 persen tanah merah dan bebatuan. Kerusakan parah terjadi pada ruas jalan antara Nanga Mau menuju Nanga Tebidah dengan panjang jalan yang rusak sekitar 20 kilometer. Kondisi jalan yang berlubang dalam dan berlumpur. Kondisi itu juga dipengaruhi dengan kondisi cuaca. Apabila hujan, membuat jalur menjadi rusak, sehingga waktu tempuh relatif bertambah 1 jam hingga - 1 jam 30 menit. Namun, jika musim panas, tanah berdebu. Waktu tempuh trayek mini berkisar 5-6 jam.
Baca juga : Dorong Percepatan Penyerapan APBD, Kemendagri Minta Masukan Pemda Dan Pakar
Kedua, trayek Ketapang - Kendawangan - Manis Mata (218 kilometer). Kondisi jalur yang cukup parah berada di ruas Desa Klampai - Tugu Blantak. Sekitar km ke 130an dari Ketapang, kerusakan jalur tersebut secara akumulatif sekitar 20 kilometer dalam kondisi rusak dan berlubang dalam. Total waktu tempuh perjalanan trayek ini selama 6-7 jam.
Ketiga, rute Bengkayang - Jagoi Babang sejauh 106 kilometer. Kondisi jalur beraspal beton dan kondisi baik. Trayek ini tidak memiliki masalah transportasi.
Keempat, rute Badau - Puring Kencana sepanjang 49 kilometer. Kondisi jalur jalan provinsi relatif dalam keadaan rusak (60 persen), sehingga kadang jalur poros perusahaan sawit (jalan sawit) menjadi opsi lalu lintas bus keperintisan. Jalur bus keperintisan pada trayek ini juga melintasi sungai dengan mengikuti arus aliran sungai di daerah Kecamatan Nanga Kantuk. Perjalanan di trayek ini ditempuh selama 2-3 jam.
Trayek bus keperintisan yang melintasi kondisi jaringan jalan rusak masih cukup banyak. Hampir di setiap provinsi yang menyelenggarakan angkutan jalan perintis dapat ditemukan trayek yang melintasi jalan rusak. Bahkan ada trayek bus keperintisan yang melintas aliran sungai tanpa jembatan. Kendati aliran sungai itu tidak begitu deras. Tetapi, saat tiba musim hujan, bus keperintisan tidak dapat beroperasi.
Baca juga : Dibuka Stagnan, Rupiah Butuh Suntikan Vitamin
Sudah barang tentu dengan kondisi jalan yang rusak dapat menyebabkan waktu tempuh bertambah lama, armada bus cepat rusak, ketidaknyamanan terjadi. Jika kondisi jalan rusak sejak awal beroperasi bus keperintisan dipertahankan, sampai kapanpun wilayah tersebut tidak akan berkembang maju dan tidak dapat lepas dari ketergantungan terhadap bus keperintisan. Namun, dalam membuka layanan bus keperintisan, seharusnya dapat dipastikan terlebih dulu urusan kondisi jaringan jalan sudah baik, sehingga ketika bus keperintisan beroperasi dapat melancarkan mobilitas orang dan barang yang diangkut.
Untuk mengoptimalkan program subsidi penyelenggaraan angkutan jalan perintis sesuai tujuan awal, maka Kementerian Perhubungan dapat mendiskusikan dengan Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pedesaan dan Daerah Tertinggal dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Rintihan bus keperintisan segera berlalu, daerah yang dilayani segera dapat berkembang perekonomiannya.***
Penulis: Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya