Dark/Light Mode

Meski Pandemi, BP Jamsostek Jakarta Gambir Tetap Salurkan Santunan Ke Ahli Waris

Kamis, 11 Maret 2021 14:56 WIB
BP Jamsostek Jakarta Gambir menyalurkan santunan kepada ahli waris dari almarhum Diding Syahrudin, Petugas Keamanan di Komplek Perumahan Griya Kencana 2, RW 13 Ciledug, Tangerang. (Foto: Ist)
BP Jamsostek Jakarta Gambir menyalurkan santunan kepada ahli waris dari almarhum Diding Syahrudin, Petugas Keamanan di Komplek Perumahan Griya Kencana 2, RW 13 Ciledug, Tangerang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Gambir menyalurkan santunan kepada ahli waris dari almarhum Diding Syahrudin, Petugas Keamanan di Komplek Perumahan Griya Kencana 2, RW 13 Ciledug, Tangerang, Kamis (11/3).

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir Chairul Arianto mengatakan, di masa pandemi Covid-19 dan masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), BP Jamsostek terus memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Chairul menuturkan, satunan kematian yang diberikan kepada ahli waris Diding Syahrudin sebesar Rp 42 juta. 

Hal tersebut berdasarkan kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga : BP Jamsostek Beri Santunan Ke Keluarga Musisi Arry Syaff

"Dulu kalau ada peserta BP Jamsostek yang meninggal tidak saat bekerja, ahli waris hanya mendapatkan Rp 24 juta. Namun, sejak di terbitkannya PP tersebut, ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta tanpa kenaikan iuran sehingga tidak memberatkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/3).

Chairul menuturkan, jika peserta meninggal dunia telah terdaftar program BP Jamsostek dengan masa iuran minimal kepesertaan 3 tahun, maka ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa untuk 2 anak maksimal Rp 174 juta.

Chairul menambahkan, BP Jamsostek Jakarta Gambir juga selalu menginformasikan selama masa PPKM di wilayah DKI Jakarta masyarakat tetap dapat melakukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan informasi terkait pelayanan BP Jamsostke dan terkait layanan Protokol Lapak Asik. 

Baca juga : Bisa Lewat E-Filing, Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan

"Layanan Lapak Asik merupakan program untuk mendukung kebijakan pemerintah guna melakukan PPKM sebagai salah satu protokol kesehatan di masa pandemi ini," jelasnya.

Martinah, istri dari almarhum Diding Syahrudin sebagai ahli waris mengaku berterimakasih kepada BP Jamsostek Jakarta Gambir yang telah memberikan santunan.

"Memang santunan yang diberikan tidak dapat mengobati rasa kehilangan atas kepergian almarhum, namun dengan santunan yang kami terima kami dapat melanjutkan kembali roda perekonomian keluarga kami," ucapnya.

Baca juga : Basuki Targetkan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan Seksi 3 Tahun Depan Kelar

Penyerahan santunan tersebut turut dihadiri Eris Aprianto selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Jakarta Gambir serta tokoh masyarakat setempat. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.