Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tabrakan Tebing Tinggi-Siantar, 9 Tewas

Jasa Raharja Gerak Cepat Serahkan Santunan

Selasa, 23 Februari 2021 11:07 WIB
Tabrakan Tebing Tinggi-Siantar, 9 Tewas Jasa Raharja Gerak Cepat Serahkan Santunan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, pada Minggu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. Akibatnya, 9 korban meninggal dunia.

Kecelakaan ini melibatkan mobil Avanza dengan nomor polisi (nopol) BK 1697 QV. Mobil Avanza kehilangan kendali dari arah Pematang Siantar menuju Tebing Tinggi, hingga bertabrakan dengan bus Intra bernopol BK 7091 TL. Bus tersebut berjalan dari arah berlawanan, dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jl. Tebing Tinggi–Pematang Siantar Km 89-90 Desa Gunung Kataran Pabatu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagei, Provinsi Sumatera Utara.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tebing Tinggi dan RS Bayangkara Tebing Tinggi untuk pendataan korban/ahli waris, dan berkoordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut yakni:

Baca juga : Hati-hati, Jangan Lewat Jalur Selatan Bandung-Garut

1. Fahrul Hanafi (22)

2. Arzita Haulani (22)

3. Fikih Anugrah (19)

4. Rafika Anggreyani Nasution (20)

5. Nadila Anggreyani Nasution (19)

Baca juga : Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Jasa Raharja Segera Serahkan Santunan

6. Nur Annisa (24)

7. Ismal Al Janah (24)

8. Juwita Asri Sormin (19)

9. Ahmad Ridho Zaki Nasution (17)

Menyikapi musibah ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Jhon Veredy Panjaitan menjelaskan, sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada seluruh ahli waris korban.

Baca juga : Jasa Raharja Gerak Cepat Data Korban Sriwijaya Air

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara kepada masing-masing ahli waris pada Senin, 22 Februari 2021, sesuai dengan domilisi korban yaitu di wilayah Dusun IX Kenangan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penyerahan santunan didampingi oleh Dirlantas Polda Sumut Kombespol Valentino Alfa Tatareda, Camat Parcut Sei Tuan Drs Khairul Zaman, bertempat di Masjid Al Iman, Dusun Kenangan Laut Dendang, Parcut Sei Tuan.

Jhon Veredy menegaskan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat dan tepat. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. “Sehingga memudahkan kami, agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” pungkas Jhon Veredy. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.