Dark/Light Mode

Apindo: Kasus BP Jamsostek Beda Dengan Jiwasraya Dan Asabri

Rabu, 10 Februari 2021 15:18 WIB
Ketua Umum Hariyadi Sukamdani (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Rabu (10/2). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Hariyadi Sukamdani (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Rabu (10/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, kasus yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri. BP Jamsostek hanya mengalami penurunan nilai investasi (unrealized loss). 

Sebagai stakeholder BP Jamsostek, Haryadi mengaku resah dengan isu yang berkembang saat ini. Sebab, tindak tanduk kegiatan bisnis yang dilakukan BP Jamsostek turut diawasinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga BP Jamsostek melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 43 triliun. Mendapat tuduhan itu, BP Jamsostek langsung mengajak bicara Apindo agar isu yang menjadi buah bibir di masyarakat ini terang benderang.

Baca juga : Sapa Desa, Gus Menteri Dengar Aspirasi Kepala Desa Di NTT

"BP Jamsostek memberikan klarifikasi dan menghubungi Apindo secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak. Kami di Apindo meminta kepada BP Jamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini," tuturnya, dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Rabu (10/2).

Setelah mendapat penjelasan BP Jamsostek, Hariyadi langsung mengetahui duduk perkaranya. Apa itu? Penurunan nilai saham yang terjadi dalam periode Agustus-September 2020 hingga Rp 43 triliun. Buktinya, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai siuman, penurunan nilai saham itu menciut jadi Rp 14 triliun pada Januari 2021.

"Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami BP Jamsostek. Karena kualitas aset investasi yang dimiliki mereka merupakan kategori LQ45, atau saham yang memiliki fundamental sangat baik," terangnya.

Baca juga : Peringati Bulan K3, BP Jamsostek Kelapa Gading Bagikan Corona Safety Kit

Apalagi, Hariyadi pernah menjabat sebagai komisaris dan anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek. Makanya, dia paham betul betapa kakunya regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BP Jamsostek, baik regulasi eksternal maupun internal. 

Apindo justru mengapresiasi langkah manajemen BP Jamsostek dalam pengelolaan dana investasi. Selain baik, tangan dingin tim BP Jamsostek bisa melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi. Pengamatan Apindo, pengelolaan investasi BP Jamsostek sudah profesional, sesuai dengan aturan main yang ada. "Jadi, tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun Asabri," tegas pemilik Sahid Group ini.

Sebagai pihak pemberi kerja, Apindo yakin pengelolaan dana pekerja yang dilakukan BP Jamsostek sesuai prosedur dan aman. Sebab itu, dia meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan isu yang ada saat ini. Kepada BP Jamsostek, Hariyadi meminta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia, meski tengah dirundung masalah hukum.

Baca juga : Ungkap Kasus Jiwasraya Dan Asabri, Komisi III Acungi Jempol Kejagung

"Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya. Dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai, dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja," pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.