Dark/Light Mode

Bisa Lewat E-Filing, Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan

Selasa, 9 Maret 2021 18:02 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok.  MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2020, melalui e-filing. Dia pun mengajak seluruh wajib pajak (WP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tenggat waktu 31 Maret 2021 orang pribadi dan 30 April 2021 untuk WP Badan.

"Hingga 5 Maret 2021, tercatat realisasi penyampaian SPT Tahunan baru mencapai 4,9 juta wajib pajak. Turun 6,41 persen dari periode sebelumnya yang bisa mencapai 5,2 juta wajib pajak. Sementara, secara keseluruhan, Ditjen Pajak menargetkan pelaporan di tahun ini bisa mencapai 19 juta wajib pajak," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, di Jakarta, Selasa (9/3).

Baca juga : Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Lewat E-Filing

Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, tercatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 mencapai Rp 1.070 triliun. Terkontraksi 19,7 persen dibandingkan realisasi 2019 sebesar Rp 1.332,7 triliun.

"Di tahun 2021 ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.229,6 triliun. Hingga Januari 2021, realisasi penerimaannya baru mencapai Rp 68,5 triliun. Butuh kesadaran semua wajib pajak untuk bergotong royong taat membayar pajak, sehingga realisasinya bisa tercapai," papar Bamsoet.

Baca juga : Mensos Ajak Jurnalis Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, uang yang berasal dari rakyat melalui pajak, akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Dari mulai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sosial dan budaya. Termasuk juga membiayai program vaksinasi gratis Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Pajak Kuat, menjadi modal besar bagi Indonesia Maju. Tak berlebihan kiranya jika para pengemplang pajak kita catat sebagai pengkhianat negeri. Karena mereka mengambil banyak keuntungan dari negeri ini, tetapi tidak memberikan kontribusi kembali melalui pajak," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.