Dark/Light Mode

Jangan Ada Proses Yang Tertutup

Erick Thohir: Setiap Rupiah Modal Negara Mesti Akuntabel, Transparan, dan Efektif Sesuai Permen BUMN

Rabu, 24 Maret 2021 12:06 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian BUMN menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan pengunaan modal negara pada perusahaan BUMN.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, aturan itu ditujukan untuk menjamin penanaman modal negara (PMN) yang transparan dan akuntabel.

Baca juga : Dorong Kelangsungan Usaha KUMKM, Sosialisasi PP No. 7 UU Ciptaker Terus Digencarkan

Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi, pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif.

"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).

Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam PMN.

Baca juga : Masih Lemes Juga, Rupiah Butuh Jamu Kuat

Hal krusial itu di antaranya terkait peruntukan, pengawasan, juga memuat konsekuensi sanksi terkait pelanggaran.

Peruntukan PMN adalah yang terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Seluruhnya akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada wakil menteri.

Nantinya, mekanisme PMN mesti dilakukan lewat proses yang terbuka dan bisa diketahui publik.

Baca juga : Ini Bukan Ngeledek, Juga Bukan Hoaks

Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang transparan dan baik. Sehingga, tidak ada lagi lobi yang mengarah kepada kasus hukum.

"Tidak ada lagi lobi-lobi individu tentang PMN ini. Tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Dan tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," tandas Erick.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp 42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini disalurkan sebagai modal untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.