Dark/Light Mode

Dorong Kelangsungan Usaha KUMKM, Sosialisasi PP No. 7 UU Ciptaker Terus Digencarkan

Rabu, 24 Maret 2021 11:58 WIB
Sosialisasi Forum Bakohumas yang diselenggarakan Kemenkop UKM, Rabu (24/3). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Sosialisasi Forum Bakohumas yang diselenggarakan Kemenkop UKM, Rabu (24/3). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), memberikan arahan dan segala kemudahan  bagi keberlangsungan usaha para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM).

Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menegaskan, PP tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, agar dapat terimplementasi dengan baik.

Baca juga : Kemenag Dan 5 Kementerian Bahas Formasi PPPK Untuk Honorer Guru Agama

"Ini penting, supaya PP bisa berjalan sesuai amanatnya. Yakni memberikan kemudahan dan perlindungan KUMKM, tak hanya di level pemerintah pusat, tetapi juga di daerah. Terutama dengan memaksimalkan fungsi kehumasan dan jaringan yang ada," kata Arif saat membuka sosialisasi Forum Bakohumas Kemenkop UKM, Rabu (24/3).

PP No.7 Tahun 2021 memuat kemudahan pendirian usaha, perizinan fasilitasi, dan berbagai akses. Baik itu, akses pembiayaan, rantai pasok, ataupun akses pemasaran.

Baca juga : BKS: Tanggulangi Bencana, Kolaborasi Harus Terus Ditingkatkan

"Termasuk, pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa, yang dipatok hanya 30 persen dari harga komersial. Juga mengatur alokasi minimal 40 persen pengadaan barang Kementerian/Lembaga untuk UMKM, serta akses pasar UMKM di rest area," ujarnya.

PP No.7 Tahun 2021 ini juga memberi kemudahan KUMKM dalam izin usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Lewat NIB, KUMKM bisa dengan mudah mengurus berbagai surat izin lainnya maupun fasilitas dan insentif lain yang diberikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.