Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tingkatkan Daya Saing, OJK Siapkan Aturan Transformasi Digital Perbankan

Jumat, 2 April 2021 06:59 WIB
Webinar bertajuk Peran Digital Banking dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Jakarta, Kamis (1/4). (Foto: Istimewa)
Webinar bertajuk Peran Digital Banking dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Jakarta, Kamis (1/4). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 mengubah pola aktivitas masyarakat dengan memanfaatkan berbagai kegiatan secara terdigitalisasi, termasuk layanan perbankan yang memudahkan transaksi tanpa harus bertemu secara fisik.

Untuk itu dalam mengakomodasi kebutuhan teknologi yang terus berkembang, terutama di sektor perbankan, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat menargetkan, segera menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) guna mendukung pengembangan bank digital di Tanah Air tahun ini.

Sebagai salah satu wujud dari strategi kebijakan OJK dalam mengakselerasi transformasi digital perbankan, OJK melakukan redesign pengaturan mengenai kelembagaan dan produk bank melalui RPOJK bank umum dan RPOJK produk bank.

"Insya Allah akan diterbitkan pada tahun ini. Ini masih proses making rule dan sudah mendapat masukan dari publik. Kita sekarang sedang proses untuk pendalaman lebih lanjut masukan-masukan dari publik tersebut," jelas Teguh dalam Webinar Akurat.co bertajuk Peran Digital Banking dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Jakarta, Kamis (1/4).

Baca juga : Pemerintah Perlu Tingkatkan Daya Saing Industri Gula Nasional

Ia menyebut, salah satu faktor yang memengaruhi keinginan masyarakat beralih ke layanan digital, lantaran didorong alasan kesehatan, yang menyebabkan terjadinya shifting behavior masyarakat.

Namun, kata Teguh, peningkatan transaksi digital bukan hanya disebabkan karena pandemi saja, namun memang sudah menjadi suatu keniscayaan bagi bank untuk tetap dapat bertahan dalam kompetensi di industri jasa keuangan yang semakin ketat.

“Perkembangan teknologi informasi menjadi pembentuk bisnis perbankan saat ini, yang kemudian semakin berkembang pemanfaatannya dengan ditunjukkan dalam pelayanan kepada nasabah dengan penyedia online delivery channel pada era bank 3.0,” terangnya.

Selanjutnya dalam era 4.0 ini, bank juga dituntut semakin meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak hanya fokus pada pengembangan delivery channel, namun lebih menekankan kepada pengembangan utilitas atau fungsi bank dalam melayani kebutuhan nasabah dengan pemanfaatan teknologi dan juga pengetahuan terkini.

Baca juga : Kapolri Pangkas Kewenangan Polsek Soal Penyidikan

Meski demikian diakui Teguh, dengan peningkatan transaksi secara online oleh masyarakat pada akhirnya berdampak pada transaksi secara offline. Di mana terlihat dari tahun ke tahun terjadi peningkatan yang signifikan atas beberapa penutupan jaringan kantor bank serta penurunan signifikan atas pembukaan ATM.

“Ini adalah beberapa hal yang terdampak karena peralihan dari situasi atau perilaku masyarakat yang ke arah digital atau online sistem,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Fitria Irmi Triswati, membeberka tiga fakta digitalisasi keuangan yang patut dicermati. Pertama yakni pergeseran pola transaksi masyarakat.

Menurutnya, ini dibuktikan dengan peningkatan signifikan pada transasksi e-commerce kemudian digital banking dan juga uang elektronik terutama sejak adanya pandemi Covid-19.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Fakta kedua yakni berlanjutnya inovasi-inovasi baru yang dihasilkan oleh startup maupun fintech dan akselerasi transformasi digital, baik oleh pelaku bank, institusi keuangan non bank maupun berbagai perusahaan.

Kemudian, fakta ketiga adalah semakin kuatnya persepsi investor serta berlanjutnya aliran modal untuk startup maupun fintech. "Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan pendanaan investor pada industri fintech yang cukup tinggi mencapai 2,19 miliar dolar AS atau tumbuh lebih dari dua kali lipat dari tahun 2019," imbuhnya.

Pergeseran pola transaksi masyarakat jadi masyarakat ini semakin terbiasa untuk melakukan transaksi secara digital ditengah terbatasnya aktivitas fisik. Digitalisasi tentu berperan untuk mengurangi hambatan struktural. Jadi diharapkan mampu mengurangi permasalahan struktural juga disparitas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.