Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terapkan Program Transformasi

Kapolri Pangkas Kewenangan Polsek Soal Penyidikan

Rabu, 31 Maret 2021 20:14 WIB
Ilustrasi (Foto:Ist)
Ilustrasi (Foto:Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memangkas kewenangan yang ada di Kepolisian Sektor. Dia menyatakan, pada daerah tertentu, Polsek tidak bisa lagi menyidik. Kepolisian Sektor hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.

Baca juga : Krakatau Steel Tandatangani Kerja Sama Dengan PT Inerco Senilai Rp 4,8 Triliun

"Polsek tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani 23 Maret 2021 lalu.
 
Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengaku, keputusan tersebut untuk merealisasikan program prioritas Kapolri pada bidang transformasi. "Yaitu program penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri," kata Argo, Rabu (31/3).

Secara akumulatif, terdapat 1.062 Polsek di Indonesia yang diputuskan Sigit tak memiliki kewenangan penyidikan lagi sejak keputusan mulai ditetapkan. Lampiran dalam keputusan itu memuat daftar nama Polsek yang kini tak memiliki kewenangan penyidikan. Terdapat beberapa kriteria yang disebutkan Listyo.

Baca juga : Kepengurusan Demokrat Versi KLB Ditolak, Hengky Luntungan Sebut Hal Itu Wajar

Misalnya, waktu tempuh antara Polsek menuju Polres yang masih berdekatan, sehingga tak memakan waktu lama. Kemudian, terdapat juga Polsek yang hanya sedikit menangani perkara lewat laporan polisi (LP) dalam setahun.

Dikutip dari lampiran Kapolri, contoh Polsek yang tak bisa lagi menyidik ialah Polsek Sukaraja, Kabupaten Bogor. Alasannya waktu tempuh Polsek ke Polres kurang dari 1 jam atau 19 menit dengan kendaraan bermotor. Selain itu, Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua, yang hanya menerima maksimal sepuluh Laporan Polisi (LP) per tahun, dan lokasinya yang tidak berbeda pulau dengan Polres Induk. 

Baca juga : Tingkatkan Populasi Sapi Perah, Kementan Bantu Peternak Akses Pembiayaan

Dalam daftar tersebut, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dimasukkan oleh Kapolri. Artinya, Polsek-polsek di wilayah Metro Jaya masih dapat melakukan upaya penyidikan. Diketahui, usulan ini sempat mengemuka melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak 2020 lalu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.