Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Bos Pajak: Penerapan SIN Bisa Cegah Korupsi

Rabu, 21 April 2021 18:50 WIB
Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (Foto: Ist)
Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan single identity number (SIN) dinilai mampu mencegah tindak pidana korupsi. Pasalnya, SIN akan mewajibkan sistem setiap instansi untuk tersambung dengan Ditjen Pajak (DJP) sehingga seluruh informasi dapat diketahui otoritas pajak.

Begitu kata eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo pada acara diskusi “Mampukah SIN Pajak Mencegah Korupsi yag digelar Universitas Pelita Harapan, Rabu (21/4).

Menurut dia, kehadiran SIN akan mewajibkan sistem setiap instansi untuk tersambung dengan Ditjen Pajak sehingga seluruh informasi dapat diketahui otoritas pajak. "Kalau bisa tercipta SIN, mudah-mudahan bisa dilakukan pencegahan atas tindak pidana korupsi," kata dia.

Baca juga : GMN Minta KPK Usut Tuntas Praktik Pencucian Uang Korupsi

Selain itu, penerapan SIN juga disebutnya akan membuat setiap uang yang diterima dari berbagai sumber dapat diketahui secara langsung melalui sistem perpajakan. Lalu, DJP juga bisa memeriksa kebenaran data dan informasi yang disampaikan wajib pajak secara akurat.

DJP juga dapat lebih mudah untuk mengetahui apakah ada data dan informasi yang tidak dilaporkan di dalam SPT tersebut. "SPT itu isinya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis dari manapun juga dengan nama dan bentuk apapun. Uang legal dan ilegal masuk ke SPT dan nantinya akan diuji," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, wajib pajak akan berpikir ulang untuk memperoleh harta secara ilegal, seperti korupsi. Apalagi dalam kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik atau wajib pajak diberikan kesempatan untuk membuktikan hartanya diperoleh secara legal.

Baca juga : 2 Tangki Berhasil Dipadamkan, Pertamina Terus Jinakkan Si Jago Merah

Ia menyebut, SIN sesungguhnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat, sayangnya hingga saat ini SIN masih belum dapat dilaksanakan. Salah satu penyebab tidak terlaksananya SIN adalah adanya inkonsistensi regulasi.

Hadi bilang Pasal 35A UU KUP sesungguhnya sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan SIN. Melalui pasal ini, setiap pihak wajib memberikan data dan informasi yang bersifat nonrahasia kepada DJP.

Selanjutnya, kata eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, Perppu No. 1/2017 yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo juga telah memberikan landasan hukum sehingga data dan informasi yang bersifat rahasia pun harus dibuka dan dihubungkan dengan sistem perpajakan DJP.

Baca juga : Bos OJK: Kinerja Perbankan Tahun 2021 Bakal Sehat & Kuat

Meski demikian, masih terdapat beberapa aturan turunan yang diduga tidak konsisten dengan aturan yang lebih tinggi antara lain PP 31/2012 dan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yakni PMK 16/2013, PMK 79/2013, PMK 95/2013, PMK 132/2013, PMK 191/2014, PMK 39/2016, dan PMK 228/2017. [DIT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.