Dark/Light Mode

Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin

Selasa, 23 Maret 2021 22:35 WIB
Panin Bank. (Foto: Istimewa)
Panin Bank. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Hari ini tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta, yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3) malam.

Penggeledahan, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, dilakukan dari pukul 10.00 sampai sekitar pukul 21.00 WIB. Dari sana, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti. "Di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," bebernya. 

Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.

Baca juga : Kasus Korupsi Banprov Indramayu, KPK Garap Staf-Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Jabar

Sebelumnya, pada Kamis (18/3), tim penyidik komisi antirasuah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, di Kalimantan Selatan, serta tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Dari sana, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.

Nama Jhonlin Group identik dengan 'Sultan' Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang banyak dikenal sebagai Haji Isam.

Selain itu, komisi antirasuah juga tengah mendalami aliran uang dari wajib pajak untuk pegawai Ditjen Pajak. Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrian, pada Senin (22/3) kemarin.

Baca juga : Kasus Suap Infrastruktur, KPK Garap Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

"Febrian dikonfirmasi di antaranya terkait dugaan adanya aliran uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," tutur Ali.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah. Meski begitu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke luar negeri.

Baca juga : Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Amankan Dokumen Dari Rumah di Bandung

Mereka terdiri dari dua pejabat Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.