Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemerintah Larang WNA Yang Sempat Ke India Masuk Indonesia
Jumat, 23 April 2021 19:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia melarang warga India dan warga asing lain yang sempat mampir ke India mendatangi indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 25 April 2021.
Keputusan tersebut diambil sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 dan varian baru virus Corona menyusul lonjakan kasus di India.
Baca juga : Pemerintah Terus Berupaya Stabilkan Industri Perunggasan Nasional
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," tegas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan YouTube BNPB, Jumat (23/4).
Airlangga mengatakan, kebijakan diambil menyusul beberapa negara lain yang sudah terlebih dulu melarang masuk warga dengan perjalanan dari India. Beberapa di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi dan Singapura.
Baca juga : Ingat Masih Pandemi, Takbiran Di Rumah Saja
Pelarangan masuk Indonesia dalam hal ini tak berlaku bagi warga negara Indonesia yang sempat singgah di India.
"Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes diperketat," lanjutnya.
Baca juga : Kiprah Kartini KAI, Semangat Majukan Kereta Api Indonesia
Sebelumnya, beredar kabar mengenai kedatangan sekelompok warga India di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4). [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya