Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182 Sebesar Rp 3 Miliar

Kamis, 6 Mei 2021 20:20 WIB
Ilustrasi korban Sriwijaya Air SJ-182. (Foto: Antara)
Ilustrasi korban Sriwijaya Air SJ-182. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan santunan duka maupun klaim asuransi kepada para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan total nilai Rp 3 miliar.

"Pada kesempatan pertama setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan kepada seluruh ahli waris korban totalnya Rp 3 miliar," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Kamis (6/5).

Baca juga : Hadapi Lebaran, BRI Siapkan Kas Rp 36,7 Triliun

Budi mengatakan santunan diberikan kepada 62 ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi di 27 kota/kabupaten Indonesia. Ia menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta dan dalam hal korban luka luka, dijamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp25 juta.

"Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyiagakan seluruh personel dan bergabung bersama mitra kerja terkait untuk memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban," katanya.

Baca juga : Jelang Lebaran, BTN Siapkan Dana Rp 13,4 Triliun

Budi mengatakan Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi tiga korban yang tidak ditemukan atau berhasil diidentifikasi dengan menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat, bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama kurang dari 24 jam," ujar Budi. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.